Sindikat Kawin Kontrak

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama

Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama 

Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama

PONTIANAK - Terungkap...!!! Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.

Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)" ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6)

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, menjadikan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang degan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI maka semestinya harus melalui aturan.

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.

"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.

Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.

"Tapi saat ini sudah bergeser ke kota Pontianak," jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.

Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawin kontrakkan dengan seorang korbannya serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agennya.

"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Amankan 7 Tersangka

Sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.

Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.

“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.

"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.

Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.

"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved