12 Orang Digrebek Satpol PP Saat Ngamar di Kos-kosan Gang Kamboja
Sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada didalam kamar indekos.
12 Orang Digrebek Satpol PP Saat Ngamar di Kos-kosan Gang Kamboja
PONTIANAK - Sebanyak 12 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak karena berada didalam kamar indekos.
Indekos yang digrebek oleh Satpol PP berada Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru. Kamis (13/6/2019).
Dari 12 orang tersebut terdapat tiga anak laki-laki dibawah umur yang kedapatan berkumpul bersama rekan-rekannya didalam sebuah kamar.
Baca: PANIT Polsek Sungai Raya Bangga Miliki Kasat Lantas Berprestasi
Baca: Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur
Baca: VIDEO: Rapat Panitia Pesparawi IX Tingkat Provinsi
Saat ini mereka diamankan dan akan diajukan pada pengadilan untuk dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara tiga anak dibawah umur akan dipanggil orangtuanya untuk diberikan pembinaan agar tak mengulangi hal serupa.

Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang pagi ini Terciduk oleh Satpol PP Pontianak dalam kegiatan razia kos dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum di Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).
Dari 12 orang ini, terdiri dari 8 laki - laki dan 4 perempuan, dan 3 laki - laki di antaranya masih dibawah umur.
Mereka di amankan Satpol PP Pontianak di jalan Tanjungpura, Gang Kamboja, di 3 Kos berbeda
Saat ini ke 12 orang yang Terciduk oleh Satpol PP ini berada di Kantor Satpol PP Pontianak utnik dilakukan pendataan.
Baca: Pendaftaran Kuliah di Kampus Panca Bhakti Pontianak Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
Baca: RAMALAN ASMARA Zodiak Hari Ini, Cancer: Menentang Harapan, Sagitarius: Ditakdirkan Bertemu Dia
Baca: Polda Kalbar Lakukan Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kapuas 2019
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Pontianak Nazaruddin mengatakan bahwa dari 12 orang, 8 di antaranya di temukan didalam 1 kamar, yang mana didalam kamar inilah ditemukan 3 orang anak laki - laki yang masih dibawah umur.
"Mereka ini ada yang 1 kamar 8 orang, 3 nya anak dibawah umur, dan didalam kamar ada 2 wanitanya, lalu di kamar lain ada sepasang sepasang, jadi totalnya 12 orang, "ungkapnya.
Untuk anak dibawah umur, Nazaruddin menjelaskan akan memanggil para orang tua dari anak - amal tersebut, sedangkan untuk yang telah dewasa akan diikutkan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak. (*)