Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur
Sebanyak 12 orang pagi ini Terciduk oleh Satpol PP Pontianak dalam kegiatan razia kos dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur
PONTIANAK - Sebanyak 12 orang pagi ini Terciduk oleh Satpol PP Pontianak dalam kegiatan razia kos dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum di Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).
Dari 12 orang ini, terdiri dari 8 laki - laki dan 4 perempuan, dan 3 laki - laki di antaranya masih dibawah umur.
Mereka di amankan Satpol PP Pontianak di jalan Tanjungpura, Gang Kamboja, di 3 Kos berbeda
Saat ini ke 12 orang yang Terciduk oleh Satpol PP ini berada di Kantor Satpol PP Pontianak utnik dilakukan pendataan.
Baca: Pendaftaran Kuliah di Kampus Panca Bhakti Pontianak Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
Baca: RAMALAN ASMARA Zodiak Hari Ini, Cancer: Menentang Harapan, Sagitarius: Ditakdirkan Bertemu Dia
Baca: Polda Kalbar Lakukan Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Kapuas 2019
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Peraturan Perundang undangan Satpol PP Pontianak Nazaruddin mengatakan bahwa dari 12 orang, 8 di antaranya di temukan didalam 1 kamar, yang mana didalam kamar inilah ditemukan 3 orang anak laki - laki yang masih dibawah umur.
"Mereka ini ada yang 1 kamar 8 orang, 3 nya anak dibawah umur, dan didalam kamar ada 2 wanitanya, lalu di kamar lain ada sepasang sepasang, jadi totalnya 12 orang, "ungkapnya.
Untuk anak dibawah umur, Nazaruddin menjelaskan akan memanggil para orang tua dari anak - amal tersebut, sedangkan untuk yang telah dewasa akan diikutkan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak.