Keluhkan Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Lakukan Upaya Ini

Beliau menyampaikan belum kuat manfaatnya (obat dari Bidokkes). Belum berpengaruh apa-apa

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet 

Keluhkan Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Lakukan Upaya Ini

JAKARTA -  Insank Nasaruddin, kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya bisa dirawat di rumah sakit.

Ia akan melampirkan hasil pemeriksaan Ratna dari Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Kami mengambil surat pengantar tersebut (dari Bidokkes). Besok kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memberikan izin agar Ibu Ratna bisa berobat ke rumah sakit," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Baca: Kepala Keponakan Dijadikan Persembahan Ritual, Seorang Pria Ditangkap

Ratna diketahui menderita sakit pada bagian lehernya sejak sebelum lebaran. Menurut Insank, kliennya membutuhkan pengobatan di rumah sakit agar kondisi kesehatannya pulih kembali.

"Ibu Ratna mengatakan bahwa sakitnya (pada bagian leher) ini bukan baru tadi malam saja, tetapi sebelum lebaran itu beliau sudah merasakan sakit, tapi belum terlalu parah seperti sekarang," katanya.

"(Ratna hanya mengonsumsi) obat dari Bidokkes. Beliau menyampaikan belum kuat manfaatnya (obat dari Bidokkes). Belum berpengaruh apa-apa," ujar Insank.

Baca: Polresta Pontianak Launching CJS, Ini Tujuannya

Baca: Indonesia Jadi 1 dari 4 Pasar Terbesar Bagi Motor Royal Enfield, Padahal Baru Masuk Empat Tahun Lalu

Adapun, Ratna mendekam di rutan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong. Kasus tersebut bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

 Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Akibat perbuatannya, Ratna dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved