Diduga Cemburu, Omen Tikam Kekasihnya hingga Tewas
Kapolres menjelaskan, sebelum tersangka melakukan penikaman, tersangka dan korban sempat bertengkar di dalam kamar.
"Saat itu korban masih terlihat belum meninggal, namun darah akibat luka terus mengalir," jelas Moch Soleh.
Mendengar teriakan minta tolong, warga setempat, Herman, langsung mengambil motor dan memboncengkan korban ke Puskesman Kampung Baru.
Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat luka tusuk di bagian leher.
Akibat ulahnya, pelaku terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Atau paling ringan selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Kapolres.
Sebelum menikam Anti Boe hingga tewas, pelaku pernah terlibat kasus penikaman terhadap seorang perempuan saat berusia 16 tahun.
Akibatnya, pelaku sempat ditahan selama beberapa minggu dan akhirnya kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan dibantu mediasi oleh Polsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Banggai Tikam Kekasihnya Hingga Tewas, Motifnya Diduga Cemburu