Pesta Sabu di Kandang Sapi, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling

Editor: Jamadin
surya.co.id/ahmad faisol
Dua warga Surabaya beserta seorang warga Bangkalan ditangkap Unitreskrim Polsek Blega dari dalam kandang sapi di Desa Karpote Kecamatan Blega, Minggu (9/6/2019)  

Pesta Sabu di Kandang Sapi, Tiga Pria Ditangkap Polisi

BANGKALAN -  Tiga  warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega yang menggelar pesta sabu di kandang sapi terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).

Keduanya adalah, Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo Kecamatan Semampir.

Polisi juga menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.

Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tidak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.

"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.

Baca: Pengadilan Vonis Hukuman Mati Tiga Pria, Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Baca: Ikuti Langkah Cara Cek WhatsApp Grup yang Banyak Makan Memori Ponsel

Penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.

"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil.

Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.

"Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling," paparnya.

Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.

"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.

Kendati demikian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Salak ini masih saja terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved