Puskesmas di Singkawang Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Jam pelayanan Puskesmas pukul 08.00 wib hingga 13.00 yang non rawat inap. Kalau rawat inap full 24 jam
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Novi menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Novi.