Puskesmas di Singkawang Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Jam pelayanan Puskesmas pukul 08.00 wib hingga 13.00 yang non rawat inap. Kalau rawat inap full 24 jam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Kismed 

Puskesmas di Singkawang Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

SINGKAWANG - Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, A Kismed memastikan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas tetap diberikan selama libur Idul Fitri 1440 H.

Selama libur cuti bersama pada tanggal 3, 4, 7 dan 8 Juni 2019, seluruh Puskesmas melakukan piket.

Sementara pada saat libur lebaran tanggal 5 dan 6 Juni 2019, yang piket hanya Puskesmas rawat inap. Sedangkan yang non rawat inap tidak piket.

Puskesmas rawat inap berada di Lirang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kemudian Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara dan Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur.

Baca: Husni Ramli Jabat Sespripim Polda Kalbar, Sampaikan Ini Pada Anggota

Baca: Cari Alamat Kantor PDAM Sanggau? Di Sini Lokasinya  

"Instalasi Gawat Darurat (IGD) standby 24 jam," katanya, Senin (3/6/2019).

Seluruh rumah sakit baik libur maupun libur atau hari besar ataupun tidak wajib melayani IGD.

Puskesmas yang piket akan memberikan semua jenis pelayanan dalam penanganan pasien IGD.

Bila ada pasien yang mengalami IGD, diberikan penanganan terlebih dahulu, baru kemudian dirujuk.

"Jam pelayanan Puskesmas pukul 08.00 wib hingga 13.00 yang non rawat inap. Kalau rawat inap full 24 jam," tuturnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Novi Kurniadi mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Baca: Cari Alamat Kantor PDAM Sanggau? Di Sini Lokasinya  

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved