Siap Ditahan, Kivlan Zen Tampil Pede Saat Hendak Diperiksa Polisi
Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik
Siap Ditahan, Kivlan Zen Tampil Pede Saat Hendak Diperiksa Polisi
JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku siap apabila dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar. Hal itu diungkapkannya saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5). "Sudah siap (ditahan)," kata Kivlan.
Ia mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.
Baca: VIDEO: Aksi Polwan, Ngdrift dan Free Style Rider di Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas
Baca: Liga Europa 2018-2019 Usai dan Chelsea Juara! Catat Fakta Menarik Final Versus Arsenal & Top Skor
Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.
Seperti diketahui Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kemarin menjadi hari pemeriksaan yang pertama untuk Kivlan Zen. Kivlan tiba sekira pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam. Ia terlihat berjalan dengan tegap dan percaya diri dengan tempo agak cepat menyusuri jalan akses menuju ruang pemeriksaan di kawasan Mabes Polri.
Tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Kivlan langsung memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan menegaskan kali ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Pemeriksaan pertama telah diagendakan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu, namun dirinya berhalangan hadir.
"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka. Kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Apa nanti (yang terjadi) di dalam bagaimana, kita lihat saja di dalam," ujar Kivlan.
Sementara itu, Mabes Polri mengkonfirmasi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan juga langsung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan Kivlan diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro.
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi.