Kasat Lantas: Pelayanan SIM Libur Mulai 30 Mei Sampai 9 Juni 2019
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Kasat Lantas: Mulai 30 Mei Sampai 9 Juni 2019, Pelayanan SIM Libur
SANGGAU - Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Trya Sefna menyampaikan, Dalam rangka masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Maka Satpas Polres Sanggau libur pelayanan SIM.
“Libur pelayanan SIM dari tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, ”katanya, Rabu (29/5/2019).
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, dapat diperpanjang dengan masa tenggang pada tanggal 10 sampai 18 Juni 2019. “Dengan mekanisme perpanjangan, ”ujar AKP Anne Trya Sefna.
Baca: Bawaslu Kalbar Siapkan Personil dan Dokumen Hadapi Gugatan di MK
Baca: Koviko Kalbar Siap Nonton Bareng Dukung Persib Bandung Hadapi Semen Padang
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, tetapi tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan 18 Juni 2019 atau masa tenggang yang diberikan maka akan diberlakukan proses penertiban baru sesuai ketentuan.