ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas dan Terima Parsel, Jika Nekat Dilaporkan ke KPK
Menurutnya, saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca: Catat! Jadwal Tes SKD CPNS Tahun 2018 di Provinsi Papua, Kemenpan RB Pesan Ini Ke Para Pelamar
Baca: NIP CPNS Mempawah Dibatalkan, Gusti Ramlana: Kewenangan Kemenpan RB
Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (*)