LKPD Kalbar 2018 'Hanya' WDP, Pj Sekda: Tahun Anggaran Masa Transisi Kepemimpinan
Padahal Pemprov Kalbar selama enam tahun belakangan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LKPD
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
LKPD Kalbar 2018 'Hanya' WDP, Pj Sekda: Tahun Anggaran Masa Transisi Kepemimpinan
PONTIANAK - Pemprov Kalbar selama enam tahun belakangan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pada tahun LKPD Tahun Anggaran 2018 kemarin, Pemprov Kalbar hanya mampu meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Provinsi Kalbar Sy Kamaruzzaman menuturkan penilaian yang dilakukan oleh BPK sejak Januari hingga Desember 2018 terdapa masa transisi kepemimpinan di Pemprov Kalbar.
Baca: Pemprov Kalbar Raih Opini WDP dari BPK RI, Berikut Penjelasan Auditor Keuangan Negara BPK RI
Baca: Penilaian Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2018 dari BPK RI, Ini Hasilnya
Yakni ketika jabatan gubernur Kalbar dijabat oleh Pj Gubernur Dody Riyadmadji sejak Januari hingga September 2018, kemudian September hingga Desember 2018 dijabat oleh Gubernur Terpilih Sutarmidji.
"Dari mulai perencanaan pada bulan Januari seyognya akan berakhir pelaksanaanya sampai Desember 2018, akan tetapi dalam perjalanan di 2018 ada Pilkada pada 5 september gubernur terpilih baru dilantik," ujarnya.
Melihat struktur perda APBD 2018 lalu, tentu juga harus mengakomodir visi dan misi Gubernur Terpilih yang baru saja dilantik pada akhir tahun 2018 di antaranya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, percepatan infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca: Komite I DPD RI Kunker ke Pemprov Kalbar, Ini Yang Dijanjikan
Baca: Pemprov Kalbar Apresiasi Komunitas Pemuda Peduli Demokrasi
"Kami di Pemprov Kalbar telah mengajukan rancangan perubahan. Cuma persoalanya kemarin beberapa kali dibahas di DPRD tidak Quorum," ujarnya.
"Hingga batas akhir dari pembahasan perubahan pada 31 September 2018 tidak ditemukan kesepakatan untuk penetuan perubahan APBD 2018," imbuhnya.
Kamaruzzaman menjelaskan kebijakan yang diambil Gubernur Kalbar kala itu adalah melakukan pembayaran transfer daerah dana hasil pajak ke Kabupaten Kota melalui Pergub dan tanpa melalui mekanisme Perda perubahan APBD tahub 2018.
"Karena beberapa Kabupaten/Kota sudah menyurati pemprov untuk segera membayarkan dana bagi hasil tersebut karena beberapa pembiayaan daerah juga bertumpu pada dana bagi hasil pajak daerah," ujarnya.
Baca: Tim Wasrik BPK RI Lakukan Uji Petik Lanud Harry Hadisoemantri
Baca: Penegasan BPK RI Beri Tenggat Waktu 60 Hari Tindaklanjuti Temuan
Dirinya juga menjamin bahwa predikat WDP yang baru diberikan oleh BPK RI bukan karena adanya penyimpangan pengelolaan keuangan, atau ada kerugian daerah atas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh konsep pengelolaan keuangan secara akuntable, transparan, dan obyektif telah dilakukan.
Hanya saja memang terkait pembayaran dana bagi hasil pajak daerah yang dilakukan hanya melalui pergub bukan melalui Perda karena memang pada saat itu beberapa kali pembahasan di DPRD tidak quorum dan belum menemukan kesempakatan.
"Hanya itu saja, jadi terkesan kita tidak patuh terhadap aturan akan tetapi pak gubernur selalu mengedepankan asas manfaat yang selalu ingin dicapai," ujarnya.
Gubernur akhirnya dapat meraih manfaat dari efisiensi dan penghematan anggaran dari perjalanan dinas dapat memberikan pembiayaan untuk realisasi penyelenggaraan sekolah gratis. (dan)