Berita Video
Penegasan BPK RI Beri Tenggat Waktu 60 Hari Tindaklanjuti Temuan
Pasalnya, tenggat waktu itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) BPK RI dan UU Nomor 4 Tahun 2014
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menegaskan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota harus menindaklanjuti catatan-catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam tenggat waktu 60 hari yang diberikan.
Pasalnya, tenggat waktu itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) BPK RI dan UU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca: Terkait Anggota Polri Terpapar Ideologi Terorisme, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda Sambas
“Itu sudah tegas. Kalau lewat 60 hari dan sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD maka bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Kamis (31/5/2018).
Simak keterangan lengkapnya dalam video berikut ini