Pemilu 2019

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono: 334 Sengketa PHPU 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 hingga Senin (27/05/2019) siang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono: 334 Sengketa PHPU 2019

PEMILU 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 hingga Senin (27/05/2019) siang.

334 permohonan itu terdiri dari 323 ajuan partai politik atau calon anggota legislatif, 10 calon DPD dan satu paslon Capres-Cawapres. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan pada prinsipnya semua permohonan PHPU diterima MK.

Pihak MK akan melakukan penilaian terhadap berkas permohonan yang diajukan tersebut.

Baca: Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari : Bambang Widjojanto Sedang Mainkan Strategi Pressure Public

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga : Tidak Ada Penggiringan Opini! Jokowi Angkat Bicara Soal Bambang Widjojanto

Baca: BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius

Rencananya, pada Selasa (28/5) besok, pihak MK akan mengajukan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

"Ini perbaikan, perbaikan yang dilakukan oleh pemohon. Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kami sampaikan," kata Fajar Laksono dikutip dari Tribunnews.com,

MK sudah menutup PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Nantinya apabila terdapat permohonan yang diajukan melebihi batas waktu, menurut Fajar, hakim konstitusi akan memberikan penilaian. Apakah pengajuan permohonan sengketa PHPU itu dapat diproses.

Baca: Mahkamah Kalkulator Vs Mahkamah Keadilan! Terobosan Bambang Widjojanto & 7 Tuntutan Prabowo-Sandiaga

Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

"Dan memang secara azas, secara prinsip MK tidak bisa menolak permohonan yang kemudian datang menyerahkan. 'Anda tidak boleh menyerahkan' Ini sudah tutup, tidak boleh ada cerita seperti itu. Jadi tetap diterima, bahwa nanti pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat waktu itu nanti biar hakim yang menilai," kata Fajar.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan salah satu tolak ukur untuk menilai keberhasilan pemilu adalah jumlah permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dikutip dari Kompas.com, Viryan Azis menambahkan PHPU dalam Pemilu 2019 berjumlah 300-an permohonan.

Pada Pemilu 2014 ada 900-an permohonan dan Pemilu 2009 sebanyak 600-an permohonan.

"Nah, apakah ini mencerminkan bahwa peserta pemilu yang tidak puas atau menduga ada kecurangan dengan hasil pemilu tinggi atau tidak, itu sepenuhnya silakan masyarakat yang menilai," ujar Viryan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Komisioner KPU Viryan Azis
Komisioner KPU Viryan Azis ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Hal itu dia sampaikan merespons sejumlah pihak yang menuding terjadi kecurangan pemilu.

Bahkan, ada yang menyebut bahwa pelaksaan Pemilu 2019 adalah yang terburuk. Viryan menambahkan, sengketa PHPU di MK penting untuk menciptakan keadilan pemilu, termasuk bagi penyelenggara sendiri. 

Berikut Jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 dikutip dari Kompas.com :

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Kompas.com)

12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

14 Juni 2019

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

17-21 Juni 2019

Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

24 Juni 2019

Sidang terakhir

25-27 Juni 2019

Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

18 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden. (*)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved