Anggota Komisi III DPR RI Ini Nilai Tindakan Aparat Pada Demonstran 22 Mei Patut Dipresiasi
Menurutnya, secara hukum, penyampaian pendapat dijamin dan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Anggota Komisi III DPR RI Ini Nilai Tindakan Aparat Pada Demonstran 22 Mei Patut Dipresiasi
PONTIANAK - Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan dari Kalbar, Drs Erwin TPL Tobing menilai langkah yang diambil aparat sudah baik dalam penanganan demonstrasi.
Hal ini menanggapi penyampaian pendapat (demonstrasi) yang terjadi di Pontianak padal 22 Mei 2019 lalu diwarnai oleh tindakan anarkis dari sekelompok orang.
Menurutnya, secara hukum, penyampaian pendapat dijamin dan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum maupun dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun sudah ada mekanisme yang diatur mengenai hal tersebut dan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain.
Baca: Komnas HAM Minta Temuan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei 2019 Diusut Tuntas! Polri: 7 Korban Meninggal
Baca: HCC Kalbar Tegaskan Hoaks Informasi Danramil Sungai Kakap Tertembak Saat Aksi 22 Mei di Pontianak
Mantan Kapolda Kalbar ini menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk meredam dan menangani aksi kerusuhan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum dan prosedur tetap yang ada.
"Sebagai orang yang pernah bertugas dan bertanggung jawab untuk mengamankan wilayah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengetahui bahwa potensi konflik di wilayah ini sangat tinggi. Saya kira aparat keamanan yang bertugas sekarang juga sangat menyadari hal tersebut dan pihak keamanan melalui aparat intelejennya pasti sudah dapat memprediksi bahwa ada potensi terjadinya demonstrasi, namun seringkali dinamika yang terjadi pada saat situasi di lapangan berkembang dengan sangat cepat di luar prediksi," terangnya, Minggu (26/05/2019) melalui rilis tertulis.

Karena itu, kata dia, harus diapresiasi kerja dari seluruh personel aparat keamanan, dalam hal ini terutama Poda Kalbar dan dibantu dengan pihak militer yang mampu meredam dan memastikan bahwa kerusuhan yang terjadi kemarin bisa ditangani secara cepat dan tidak meluas.
Baca: Bela Sungkawa Edi Kamtono Terhadap Korban Aksi 22 Mei, Sebut Ryan Anaknya Pintar
Baca: Polisi Amankan 203 Orang Terkait Unjuk Rasa 22 Mei di Pontianak
"Apresiasi harus diberikan kepada Kapolda yang langsung turun ke lapangan untuk berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula dengan Pangdam XII Tanjungpura yang ikut turun ke lapangan," tuurnya.
Wali Kota Pontianak, lanjutnya, juga bertindak cepat dengan berusaha membuka dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat pada siang hari.
Termasuk Sultan Pontianak yang pada akhirnya memberikan jaminan keamanan dan berusaha menenangkan warga masyarakat juga patut dilihat sebagai tindakan yang terpuji.

Bagaimanapun, Keraton Pontianak membawa beban historis sebagai pengayom dari seluruh warga Kota Pontianak dan hal ini harus terus dilestarikan terutama oleh Sultan Pontianak.
Lebih lanjut, diungkapannya, Gubernur Kalimantan Barat yang bersama-sama dengan Sultan Pontianak memberikan jaminan kepada sejumlah orang yang terlibat pada aksi kerusuhan tersebut harus dilihat sebagai upaya meredam eskalasi konflik menjadi lebih tinggi.
Baca: Erwin Tpl Tobing Harap Masyarakat Tolak Jual Beli Suara
Baca: Sambangi Puing Rumah Bekas Terbakar di Kampung Beting, Erwin TPL Tobing Ulurkan Bantuan
Beberapa orang yang dijamin oleh Gubernur dan Sultan utamanya adalah mereka yang usianya di bawah umur.
"Di sisi lain hal ini menunjukkan bahwa aksi massa pada kerusuhan yang terjadi 22 Mei 2019 lalu tidak dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang ada sangat mudah untuk disusupi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karenanya kejadian yang lalu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu melakukan tindakan menurut ketentuan hukum," tutupnya. (dho)