Pilpres 2019

Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti

Di MK, kata Mahfud MD, semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS.COM
Mahfud MD 

Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.

BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.

Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Nilai Perlu Ada Evaluasi Aspek Pemilu 2019, Sandiaga Uno : Sangat Penting Pemilu Jujur dan Adil

Baca: Sempat Menghilang, Denny Indrayana Kini Wakili Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Baca: DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK

Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.

Sikap yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga dengan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres yang diumumkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD

Melalui akun Twitter miliknya, Mahfud MD berucap syukur paslon Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang. 

Menurut Mahfud MD, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu. 

Di MK, kata Mahfud MD, semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.

"Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentujan siapa yg menang dlm Pilpres 2019," tulis Mahfud MD, Jumat (24/05/2019). 

Pada cuitan selanjutnya, Mahfud MD menegaskan ada dua masalah yang bisa dijernihkan.

Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara.

Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan.

Baca: Komnas HAM Minta Temuan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei 2019 Diusut Tuntas! Polri: 7 Korban Meninggal

Baca: Jubir BPN Andre Rosiade Ancam Bubarkan Komnas HAM dan Sebut Jokowi Tak Tergerak Bela Sungkawa

Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, pleno dan lain-lain.

MK Bisa mengubah perolehan suar amasing-masing paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU. 

"Di MK nanti ada 2 mslh yg bsm dijernihkan: 1) Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara; 2) Kecurangan dlm pelaksanaan. Utk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bs dgn adu dokumen spt form C1, Plano dll. Mk bs mengubah perolehan suara masing2 Paslon, bs jg menguatkan kptsn KPU," cuit Mahfud MD

Mahfud MD menimpali jika ada kecurangan pelaksanaan pemilu, maka MK bisa memutus untuk melakukan pemungutan suara ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semua kemungkinan itu masih terbuka. 

"Utk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bs memutus utk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu Daerah atau di TPS-TPS. Syaratnya, kecurangan itu hrs terbukti dilakukan scr terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi," kata Mahfud MD

BPN Harap MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

Hal tersebut disampaikan Andre ketika mendampingi tim hukum BPN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/05/2019) malam.

Andre menjelaskan yang dimaksud Mahkamah Kalkulator adalah Mahkamah yang hanya fokus pada kecurangan dalam tataran angka-angka.

"Jangan berpikir angka-angka saja gitu loh," kata Andre.

Andre menjelaskan, tim hukum BPN akan fokus pada gugatan terkait korupsi politik.

"Korupsi politik itu apa? Pertama orang terindikasi bagi-bagi amplop serangan fajar. Itu satu. Kedua, indikasi aparat kemanan berpihak kepada petahana, menekan bupati untuk berpihak ke petahana, indikasi aparat kemanan menekan kepala desa untuk berpihak ke petahana," kata Andre.

Ia optimis gugatan tersebut akan diterima Mahkamah Konstitusi.

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved