Pilpres 2019
Ini yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandiaga Jika Mau Menang Pilpres, TKN: Waspada Bambang Widjojanto
Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ini yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandiaga Jika Mau Menang Pilpres, TKN: Waspada Bambang Widjojanto
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Baca: Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti
Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Tempuh Jalur MK, Mahfud MD: Apresiasi Itu Ya, Jusuf Kalla: Kami Hargai
Baca: DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Terkait langkah yang ditempuh kubu Prabowo-Sandiaga, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, jika ingin mengubah hasil pemilu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perhitungan ini diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/05/2019).
Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Maruf unggul dengan 85.607.362 suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara itu merupakan adalah suara haknya," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/05/2019).
Untuk dapat mengubah hasil pemilu, suara Prabowo-Sandi harus mengungguli Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Komnas HAM Minta Temuan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei 2019 Diusut Tuntas! Polri: 7 Korban Meninggal
Baca: Jubir BPN Andre Rosiade Ancam Bubarkan Komnas HAM dan Sebut Jokowi Tak Tergerak Bela Sungkawa
Jika hal tersebut terjadi, maka suara Jokowi berkurang menjadi 75 juta, sedangkan Prabowo-Sandi bertambah 78 juta.
"Paling aman membuktikan 10 juta (suara), kalau mengajukan 9 juta (suara) masih ada risiko ditolak sebagian, harus lebih banyak dari yang dibutuhkan," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Feri menilai, angka tersebut bukan hal yang kecil. Dibutuhkan ratusan ribu formulir C1 dari ratusan ribu TPS yang harus dapat membuktikan penghitungan yang tidak tepat.
Dengan begitu, Prabowo-Sandi baru bisa memenangkan sengketa di MK dan mengubah hasil pemilu.
Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry.
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," imbuh dia.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," tandasnya.
TKN : Waspadai Bambang Widjojanto
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2019).
Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.
Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas. (Kompas.com/Tribunnews.com)