Pilpres 2019

DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK

Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Mahkamah Konstitusi 

DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.

BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Baca: Komnas HAM Minta Temuan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei 2019 Diusut Tuntas! Polri: 7 Korban Meninggal

Baca: INFO CPNS 2019 : Kemenpan RB Prediksi Rekrut 100 Ribuan CPNS, Masih Tunggu Usulan Kebutuhan Formasi 

Baca: Prabowo - Sandiaga Uno Tempuh Jalur MK, Mahfud MD: Apresiasi Itu Ya, Jusuf Kalla: Kami Hargai

Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.

Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.

Bagaimana komposisi Tim Hukum kubu-kubu yang bersengketa? 

Tim Hukum KPU RI

KPU RI menyiapkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam lima law firm atau firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum ini akan membantu KPU selama proses sengketa, sebagai satu-satunya tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta pemilu.

"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/05/2019).

Hasyim memastikan tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional. Mereka juga sudah berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved