Pilpres 2019
BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.
Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/05/2019) dini hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim hukum guna menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu di MK.
Tim hukum itu sudah mulai bekerja pasca-penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/05/2019) dini hari.
Baca: KRONOLOGI Ayah Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu Bejat di Rumah Mertua hingga Mess Tempat Bekerja
Baca: 9 Pernyataan PP Muhammadiyah, Usut Tragedi Jatuhnya Korban hingga Apresiasi Capres Tempuh Jalur MK
"KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).
"Tim hukum mulai bekerja. Tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," lanjut dia dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Viryan belum mau menyebutkan rincian tim hukum yang disiapkan oleh KPU. Ia berjanji akan mengumumkan nama-nama tim hukum sengketa hasil pemilu dalam waktu dekat.
"Sudah ada namanya, nanti disampaikan sama ketua (KPU)," ujar Viryan Azis.
KPU masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5/2019).
Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif.
"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," jelas Viryan Azis.

Viryan mengatakan perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.
Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3 × 24 jam.
Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg ialah selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/05/2019).
Baca: Adian Napitupulu: Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Wiranto Jadi Target Penculikan & Pembunuhan
Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres maupun pileg dalam hal ini DPR, DPRD, serta DPD," tandasnya.
MK Jamin Independensi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu.
Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.

Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka. Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk," ujar dia.
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus. Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari.
BPN Tunjuk Sejumlah Kuasa Hukum
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan Pemilu presiden akan diajukan pada Kamis ini.
"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019).

Sementara itu, Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/05/2019).
Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan. Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandi.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti,"katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Secara terpisah Anggota Dewan Pengarah Pengarah Badan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen gugatan.
"Jadi teman - teman sekalian besok (Kamis) semua file sudah disiapkan," pungkasnya. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :