Pilpres 2019
Batas Waktu Pendaftaran Sengketa Pemilu 2019 Jumat 24 Mei Jam 24.00 WIB, MK Masih Menunggu Gugatan
Menurut dia, batas waktu pendaftaran gugatan itu sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Batas Waktu Pendaftaran Sengketa Pemilu 2019 Jumat 24 Mei Jam 24.00 WIB, MK Masih Menunggu Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.
Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/05/2019) dini hari.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingatkan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).
Baca: Daftar Gugatan 24 Mei, BPN Siapkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo - Maruf Amin ?
Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
Menurut dia, batas waktu pendaftaran gugatan itu sampai Jumat (24/05/2019) pukul 24.00 WIB.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok
malam, Jumat jam 24.00 WIB," kata Fajar, ditemui di kantor MK, Kamis (23/05/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, MK mempersilakan pihak pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang akan mengajukan permohonan gugatan untuk melakukan pendaftaran.
"Jadi, mau datang hari ini, sore ini atau malam nanti atau besok MK siap. Oleh karena itu, monggo, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa yang pasti MK stand by," kata dia.
Sampai saat ini, dia mengaku, tidak ada komunikasi khusus dengan kubu capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dia mempersilakan kepada kubu pasangan capres-cawapres itu untuk mendaftar ke MK.
"Kami tidak secara khusus membangun komunikasi. Jadi tidak juga memberikan kepada kami kapan akan datang, tetapi sekali lagi MK akan stand by sampai tenggang waktu yang diberikan sampai besok malam," tambahnya.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto
Baca: Kapolda Jatim: Massa Lempar Polsek Tambelangan dengan Bom Molotov dan batu-batu
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
BPN Rencana Daftar Permohonan Jumat (24/05/2019)
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/05/2019).
Pendaftaran ini mundur sehari dari rencana awal yang dilontarkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019) lalu.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/05/2019).
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Rikrik Rizkian menjadi koordinator tim kuasa hukum tersebut.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/05/2019).
Hashim menambahkan Prabowo dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat seperti dikutip dari Kompas.com. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :