Dewan Desak Perusahaan Taati Aturan Dengan Memenuhi Hak Karyawan
Ramdani mengatakan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah, besar maupun kecil, wajib memberikan hak karyawan menjelang hari raya
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dewan Desak Perusahaan Taati Aturan Dengan Memenuhi Hak Karyawan
MEMPAWAH - Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Ramdani mengatakan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah, besar maupun kecil, wajib memberikan hak karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
"THR itu adalah hak karyawan, dan itu wajib diberikan karena sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, dan disitu juga sudah tertuang jumlahnya, proporsional atau sebulan gaji," ujarnya, Rabu (22/5).
Baca: Gubernur Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Kondufitas Sikapi Hasil Pemilu 2019
Baca: Sempat Bela Mati-matian, Billy Syahputra Kini Sadar Dibohongi Hilda Vitria
Baca: WhatsApp Down, Instagram Down dan Facebook Down Saat Ini! Twitter Lancar Jaya
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan kata dia, maka akan dikenakan sangsi seuai aturan hukum yang berlaku.
"Bupati juga sudah mengeluarkan edaran, setiap tahun ada posko pelaporan di Disperindagnaker, jika ada yang tidak mendapatkan haknya maka silahkan datang ke posko untuk melaporkan," tambahnya.
Terpisah, satu diantara karyawan di SPBU Kuala Mempawah, Beni (27) mengatakan sampai hari ini belum menerima THR dari perusahaan.
"Sampai saat ini belum tampak ada tanda-tanda THR, biasanya memang ada setiap tahun, seminggu sebelum lebaran, gaji juga belum, barengan biasanya," ujar Beni.
Ia mengatakan, THR memang sangat diharapkan oleh para karyawan, sebab uang tambahan diluar gaji menjelang hari raya sangat dibutuhkan.
"Sebagai karyawan saya tentunya sangat membutuhkan THR, apalagi gaji pas-pasan, kebutuhan menjelang lebaran sangat banyak, saya rasa semua karyawan berpikiran sama," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggota-dprd-kabupaten-mempawah-ramdani.jpg)