Pilpres 2019

Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?

Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Laman pemilu2019.kpu.go.id
Ilustrasi Situng KPU 

"Jadi enggak ada masalah, problemnya apa, kita transparan kok," tegasnya.

TKN Tak Permasalahkan Keputusan

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu.

Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.

"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Politisi Perindo ini pun menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu.

Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya. (*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved