Pilpres 2019
Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?
Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?
Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Dia mengungkapkan, adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Baca: Data Masuk 85,15%, Sisa 120.709 TPS! Hasil Situng Pilpres Terbaru 2019 Kamis 16 Mei, Selisih Jauh
Baca: Hasil Pilpres di Kalimantan Versi Situng KPU Kamis 16 Mei, Prabowo-Sandiaga Hanya Menang di Kalsel
Baca: Hasil Pilpres di Jawa Kamis 16 Mei Situng KPU ! Jokowi Menang di Jakarta, Jatim, Jateng & Yogyakarta
Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta."
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/05/2019).
Namun, baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.
Sidang putusan ini dihadiri perwakilan pelapor dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Baca: Data Masuk Situng KPU Masih 23,32%! Hasil Pilpres Terbaru di Papua Barat Kamis 16 Mei, Jokowi Unggul
Baca: Data Masuk Baru 10,72%, Hasil Pilpres Situng KPU di Papua Kamis 16 Mei 2019! Berapa Jokowi & Prabowo
BPN Prabowo-Sandi Terima Putusan Bawaslu
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, BPN menerima putusan tersebut.
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.
Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
KPU Tak Hentikan Situng
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, KPU tak akan menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Langkah ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang menyatakan Situng tetap dilanjutkan, meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng.
"Lah iya (dilanjutkan). Jangan ada pertanyaan akan dihentikan, padahal pernyataan Bawaslu (Situng dilanjutkan)," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Arief menyebutkan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang juga merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data-data yang salah input.
Akan tetapi, KPU masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, situng tetap dilanjutkan sebagai bentuk keterbukaan KPU kepada publik.
Ia berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengeluarkan keputusan yang adil.
"Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini memang mengakui ada kesalahan dan kami enggak pernah menutupi. Tapi kesalahan itu, kami komitmen untuk memperbaikikinya," ujar Pramono.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah bagian dari transparansi kepemiliuan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui hal tersebut.
"Kalau dilihat kan keputusan Bawaslu bahwa tidak menghentikan situng karena bagian dari transparansi kepemiluan kita," ujar Ilham seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Ilham menambahkan, transparansi tersebut bisa dipantau oleh masyarakat melalui formulir C1 yang diinput ke Situng.
Jika ada data yang berbeda, bisa diperbaiki di rapat rekapitulasi.
"Jadi enggak ada masalah, problemnya apa, kita transparan kok," tegasnya.
TKN Tak Permasalahkan Keputusan
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tidak masalah dengan keputusan itu.
Hal tersebut menunjukan bahwa metode KPU dalam proses penghitungan suara ada yang perlu diperbaiki.
"Kita enggak masalah. Kan tata situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan. Enggak ada masalah itu," ujar Arya Sinulingga saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Politisi Perindo ini pun menjelaskan kalau penghitungan suara bukanlah keputusan secara resmi dari Pemilu.
Melainkan proses penghitungan berjenjang, yakni dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.
"Lagian kita harus tahu, situng itu ada disclaimer loh di bawahnya itu, situng ini bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," kata Arya. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :