Pilpres 2019

Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Input Data Situng KPU! KPU Respon Tak Hentikan Situng, TKN dan BPN?

Bawaslu RI menyatakan KPU melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Laman pemilu2019.kpu.go.id
Ilustrasi Situng KPU 

Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.

"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.

KPU Tak Hentikan Situng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, KPU tak akan menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Langkah ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang menyatakan Situng tetap dilanjutkan, meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng.

"Lah iya (dilanjutkan). Jangan ada pertanyaan akan dihentikan, padahal pernyataan Bawaslu (Situng dilanjutkan)," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (TRIBUNNEWS)

Arief menyebutkan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang juga merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data-data yang salah input.

Akan tetapi, KPU masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, situng tetap dilanjutkan sebagai bentuk keterbukaan KPU kepada publik.

Ia berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengeluarkan keputusan yang adil.

"Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini memang mengakui ada kesalahan dan kami enggak pernah menutupi. Tapi kesalahan itu, kami komitmen untuk memperbaikikinya," ujar Pramono.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menegaskan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah bagian dari transparansi kepemiliuan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui hal tersebut.

"Kalau dilihat kan keputusan Bawaslu bahwa tidak menghentikan situng karena bagian dari transparansi kepemiluan kita," ujar Ilham seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Ilham menambahkan, transparansi tersebut bisa dipantau oleh masyarakat melalui formulir C1 yang diinput ke Situng.

Jika ada data yang berbeda, bisa diperbaiki di rapat rekapitulasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved