Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan
Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
PONTIANAK - Kasus dugaan perundungan Audrey, siswi SMP Pontianak oleh sejumlah siswi SMA di kota Pontianak mencapai titik akhir.
Sukses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019), membuat penyelesaian perkara kasus ini dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pihak korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan tiga syarat.
Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin menyatakan pihaknya menerima tiga point yang didapat dari hasil diversi di PN Pontianak.
Adanya kesepakatan diversi ini, artinya perkara ini tidak diputuskan dalam pengadilan.
Menurut Deni, walaupun ini diversi yang ketiga dirinya bersyukur akhirnya berhasil.
"Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan," katanya.
Baca: JEJAK Kasus Audrey Pontianak: Perdebatan Hasil Visum hingga Progres Penyelesaian Ranah Hukum
Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital
Poin pertama kesepakatan adalah, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.
Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media massa, selama 3 hari berturut-turut.
Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh BPAS (balai pemasyarakatan).
Menurut Deni, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun silaturahim.
"Misalkan buka puasa bersama, nanti anak-anak dan orangtuanya kita temukan," kata Deni.
"Nanti kita saling merangkul, secepatnya, kami sedang mengatur jadwal juga dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu. Paling tidak sebelum batas waktu sebelum tanggal 23 Mei penandatanganan berita acara diversi," ujarnya.
Meski kedua belah pihak sepakat penyelesaian pidana anak di luar proses pengadilan atau diversi, sanksi sosial terhadap para pelaku tetap berjalan.
Menurut penasehat hukum, para pelaku akan melaksanakan kerja sosial di Bapas selama tiga bulan.
Bukan menjalani kurungan, pelaku akan melayani masyarakat yang ada di sana.
Deni Amirudin mencontohkan, sepulang sekolah para pelaku ini ke Bapas selama paling 3 - 4 jam, setelah itu mereka pulang ke rumah.
"Itu selama tiga bulan. Kalau nyatanya mereka nanti tidak mengindahkan apa yang diperintahkan, maka Bapas boleh menambah masa sanksi sosialnya," katanya.
Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin mengatakan, dalam diversi ada masa percobaan.
Dimana tiga anak ini tidak boleh melakukan tindak pidana selama umurnya belum 18 tahun.
"Mungkin dalam proses pidana hukum masa percobaan tiga bulan. Tapi ini panjang sekali selama usianya belum 18 tahun. Jadi ini nanti wanti-wanti buat orang tua, jaga anaknya," katanya.
Iapun menegaskan bahwa diversi merupakan sebuah penyelesaian sengketa pidana anak di luar persidangan dan tidak menggugurkan sanksi sosial.
"Ini adalah perkembangan bidang hukum yang maju buat kita semua. Jadi masyarakat juga tahu apa itu diversi bahwa tindak pidana anak tidak sama pidana umum," jelasnya.