Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan
Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Bukan menjalani kurungan, pelaku akan melayani masyarakat yang ada di sana.
Deni Amirudin mencontohkan, sepulang sekolah para pelaku ini ke Bapas selama paling 3 - 4 jam, setelah itu mereka pulang ke rumah.
"Itu selama tiga bulan. Kalau nyatanya mereka nanti tidak mengindahkan apa yang diperintahkan, maka Bapas boleh menambah masa sanksi sosialnya," katanya.
Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin mengatakan, dalam diversi ada masa percobaan.
Dimana tiga anak ini tidak boleh melakukan tindak pidana selama umurnya belum 18 tahun.
"Mungkin dalam proses pidana hukum masa percobaan tiga bulan. Tapi ini panjang sekali selama usianya belum 18 tahun. Jadi ini nanti wanti-wanti buat orang tua, jaga anaknya," katanya.
Iapun menegaskan bahwa diversi merupakan sebuah penyelesaian sengketa pidana anak di luar persidangan dan tidak menggugurkan sanksi sosial.
"Ini adalah perkembangan bidang hukum yang maju buat kita semua. Jadi masyarakat juga tahu apa itu diversi bahwa tindak pidana anak tidak sama pidana umum," jelasnya.