Breaking News

Pemilu 2019

Ketua KPPS di Kubu Raya Meninggal Dunia, Riwayat Sakit hingga Sesak Napas Sebelum Tutup Usia

Ketua KPPS di Kubu Raya Meninggal Dunia, Riwayat Sakit hingga Sesak Nafas Sebelum Tutup Usia

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Nasaruddin
Istimewa
Warga saat membawa jenazah Sulik ke peristirahatan terakhir di pemakaman muslim Desa Sei Besar, Minggu (12/5/2019) 

"Mereka harus mempertanggungjawabkan lagi. Beban moral gak mereka tu sebagai ketua KPPS. Apalagi KPU dianggap tidak loyal atau dicurigai, jadi kawan-kawan dah bekerja sungguh-sungguh tapi masih diisukan yang ndak-ndak, mereka jadi agak beban,” tukas Mustafa.

Mustafa berharap pemerintah dan KPU memperhatikan hal ini, sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian almarhum selama ini.

Apalagi bukan kali pertama bagi Sulik bertugas dalam penyelenggaraan pemilu.

Sulik menambah daftar petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia di Kubu Raya.

KPU Kubu Raya hingga Senin (13/5/2019) sudah menerima laporan sembilan orang yang meninggal dunia, belum termasuk Sulik.

“Kalau untuk status Pak Sulik, kami belum bisa memastikan. Sementara ini urus data yang sudàh masuk dan dalam tahap lengkapi berkas yang kurang, surat ahli waris dan nomor rekening,” kata Komisioner KPU Kubu Raya, Syarifah Nuraini, Senin (13/5/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berkomitmen untuk bertanggungjawab atas meninggalnya ratusan petugas penyelenggara pemilu di indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kubu Raya.

Hanya saja, hal itu masih mengalami beberapa kendala, di antaranya kelengkapan berkas administrasi agar keluarga dapat menerima santunan terhadap korban, baik yang meninggal dunia maupun sakit.

“Kami minta kronologis seperti apa, karena harus ada kronologis yang memang menyatakan beliau wafat atau sakit disebabkan dalam menjalankan tugas. Kita ini khawatir juga ada orang yang memang bukan dalam masa tugas dianggap dalam masa tugas karena mendengar ada santunan,” terang Syarifah Nuraini, Senin (13/5/2019).

Hal itu menurutnya sudah menjadi imbauan dari KPU pusat terhadap KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota bahwa jika memang ada korban, baik itu sakit atau kecelakaan kerja hingga yang meninggal dunia untuk melakukan proses verifikasi.

Adapun berkas yang harus dipenuhi berupa Fotokopi KTP, fotokopi KK, surat kematian baik itu dari RS ataupun dari Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar wafat di tanggal sekian lokasinya dimana dan dalam keadaan apa.

Nantinya mereka, khususnya untuk korban yang meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta yang ditransfer langsung ke rekening oleh KPU RI.

Sedangkan untuk korban yang sakit, akan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kondisi yang bersangkutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved