BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Audrey saat jadi bintang tamu acara Hotman Paris | BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku. 

BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.

Kasus yang sempat menggemparkan ini telah melalui upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).

Diversi diupayakan mulai dari tingkat kepolisian yang berakhir gagal.

Kemudian upaya serupa dilakukan di tingkat kejaksaan.

Puncaknya, diversi kembali dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Upaya diversi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).

Baca: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pengeroyokan Audrey Jalani Hukuman, Keluarga Korban Beri 3 Syarat!

Baca: Ini Tiga Poin Yang Disepakati Diversi Kasus Audrey

Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku.

Pertama, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.

Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

 

"Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan, jadi ada beberapa poin pada diversi di Pengadilan ini," kata Daniel Edward Tangkau.

Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak keluarga korban.

"Kedua, akan melakukan permohonan maaf di media sosial, baik surat kabar, media elektronik selama 3 hari berturut-turut," katanya.

Ia mengungkapkan, 23 Mei 2019 nanti, akan diadakan pertemuan kembali antara kedua pihak dalam rangka penandatanganan kesepakatan.

"Potensi untuk perdamaian ada, tanggal 23 Mei akan ditandatangani kesepakatan bahwa ini selesai dan itu yang kita harapkan," kata Daniel Edward Tangkau.

"Karena apa? Masa depan anak-anak ini sangat kita harapkan. Mereka masih kecil nanti mereka bergaul, nanti sampai besar mereka bertemu lagi, ya kan," katanya.

"Jangan masih tertanam rasa dendam tidak enak di hati, ini hari baik, bulan baik, Bulan Suci Ramadhan. Inilah yang terjadi, kita harapkan tidak ada lagi persoalan-persoalan Audrey-Audrey lain. Ini merupakan proses pendidikan yang baik, seharusnya ini clear. Tanggal 23 nanti sudah tidak ada lagi apa-apa, tinggal tanda tangan," papar Edward.

 

Kendati telah menemui kesepakatan, para pelaku nantinya akan tetap menjalani sanksi sosial yang telah direkomendasikan oleh BAPAS.

"Inikan perdamaian dulu, untuk tidak naik ke proses pengadilan. Ini pintu masuk damai, dalam arti, silaturahmi, saling mengunjungi bersama-sama, keluarga pelaku ke keluarga korban," jelansnya.

Daniel menegaskan, diversi pada, Selasa (14/5/2019), berhasil.

"Berhasil, tinggal penandatangan di tanggal 23 Mei, dan kesepakatannya yang tadi. Dilaksanakan silaturahmi, kemudian minta maaf di media elektronik, dan melaksanakan apa yang ditawarkan direkomendasikan oleh BAPAS," katanya.

"BAPAS kan ada keluar rekomendasi nanti, seperti yang ditawarkan diversi di Polresta, diversi di kejaksaan, diversi Pengadilan Negeri, ada 3 poin," katanya.

"Nanti kita lihat sampai di mana tanggung jawab dari pihak pelaku. Itukan nanti kita lihat di proses rekomendasi dari BAPAS itu ada prosesnya, ada tanggungjawabnya," kata Daniel Edward Tangkau.

JEJAK KASUS

Rabu (11/4/2019) malam, polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
--
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Fakta Sebenarnya Soal Isu Penusukan Kelamin

Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.

Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.

Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Kapolres menegaskan, soal isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku, dijawab oleh hasil visum.

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ungkapnya.

Anwar menegaskan, hasil visum juga memperjelas bahwa tidak ada permukaan sobek maupun memar di bagian kelamin korban.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegas Kapolres.

Fakta yang ada, kata Kapolresta, ketiga tersangka satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Motif penganiayaan ini, kata dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir. Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," kata Kapolresta.

Kombes Pol Anwar mengungkapkan, apa yang viral di media sosial tidak semuanya sesuai dengan kenyataannya.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.

Pengakuan Pelaku

Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Dirinya mengakui ada penganiayaan terhadap korban.

Namun demikian yang terjadi tak seperti yang ramai di media sosial.

Satu di antara terduga pelaku membantah ada penganiayaan terhadap organ intim korban.

Menurutnya, yang terjadi adalah pemukulan satu lawan satu.

"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar," ujar satu dari mereka.

Baca: 7 Terduga Pelaku Pengeroyokan Bantah Benturkan Kepala dan Rusak Kelamin Audrey

Baca: Pejabat, Artis, Youtuber dan Selebram Menjenguk Audrey dan Memposting di Medsos, Ini Komentar KPPAD

Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.

"Korban sendiri yang minta dijemput, lagipula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," cerita terduga pelaku.

Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.

"Kami adalah teman sejak Sekolah Dasar, oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ucap salah satu diantara mereka.

Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan, ada yang terlambat dan dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali namun di media sosial fotonya disebarkan dan di tuduh sebagai penganiaya.

Baca: Presiden Joko Widodo Angkat Bicara Soal Kasus Audrey, Sentuh Aspek-aspek Ini

Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah terkait hutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan.

Namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.

Mereka mendesak kepada orang-orang yang telah menyebarkan foto mereka untuk segera meminta maaf, sebab banyak orang tidak tahu ujung pangkal permasalahan dan hanya ikut-ikutan menjudge

"Saya satu di antara terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dhina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujarnya.

Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.

Terduga mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya. 

Terduga menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada. 

Salah satu terduga lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.

"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah. Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan," terang salah satu terduga lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved