Ini Tiga Poin Yang Disepakati Diversi Kasus Audrey

Dalam satu bulan tersebut, bisa dilakukan semaksimal mungkin proses diversi hingga mencapai kesepakatan.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Audrey Pontianak Beberkan Pada Hotman Paris Cara Terduga Pelaku Colok Vaginanya dengan Ini 

Ini Tiga Poin Yang Disepakati Diversi Kasus Audrey

PONTIANAK - Kasus perudungan yang dialami oleh Audrey menemui titik terang. Pengadilan Negeri Pontianak menggelar upaya mediasi atau upaya diversi kasus tersebut, yang berlangsung tertutup, Selasa (14/5/2019).

Upaya diversi dihadiri beberapa pelaku dan Audrey sebagai korban serta orang tuanya, dan juga penasehat hukum dari keduabelah pihak.

Diversi kali ini ditengahi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti. 

Usai mediasi diversi, ia menuturkan bahwa dibersi menemui titik terang, karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dengan menyepakati 3 point. 

Baca: H Sy Abdullah Alkadrie: Ramadan Bulan Tarbiah

Baca: Kasus Dugaan Suap Panwascam dan PPK Kubu Raya, Badko HMI Kalbar Percaya Kinerja Aparat

"Poin pertama yakni pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga korban, dan pihak pelaku diminar untuk meminta maaf di media massa, atau media sosial selama tiga hari berturut-turut, dan sanksi soisal yang diusulkan Bapas harus dipatuhi pelaku," ujarnya. 

Udjianti juga mengatakan, perkara anak di bawah umur wajib dilakukan diversi. Dalam undang-undang pengadilan anak, upaya diversi dilakukan selama satu bulan. 

Dalam satu bulan tersebut, bisa dilakukan semaksimal mungkin proses diversi hingga mencapai kesepakatan. 

Selain itu, dirinya meminta agar semua pihak menyepakati proses damai dalam diversi ini. "Minta doanya semoga selesai dengan baik" tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved