Ketua PPS Sungai Besar Batu Ampar Wafat, KPU Tunggu Berkas untuk Cairkan Santunan
Hingga Senin (13/5) sudah ada sembilan korban yang laporannya sudah diterima oleh KPU Kubu Raya, belum termasuk satu korban atas nama Sulik
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berkomitmen untuk bertanggungjawab atas meninggalnya ratusan petugas penyelenggara pemilu di indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Kubu Raya. Hanya saja, hal itu masih mengalami beberapa kendala, di antaranya kelengkapan berkas administrasi agar keluarga dapat menerima santunan terhadap korban, baik yang meninggal dunia maupun sakit.
“Kami minta kronologis seperti apa, karena harus ada kronologis yang memang menyatakan beliau wafat atau sakit disebabkan dalam menjalankan tugas. Kita ini khawatir juga ada orang yang memang bukan dalam masa tugas dianggap dalam masa tugas karena mendengar ada santunan,” terang Komisioner KPU Kubu Raya Syarifah Nuraini, Senin (13/5/2019).
Hal itu menurutnya sudah menjadi imbauan dari KPU pusat terhadap KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota bahwa jika memang ada korban, baik itu sakit atau kecelakaan kerja hingga yang meninggal dunia untuk melakukan proses verifikasi.
Adapun berkas yang harus dipenuhi berupa Fotokopi KTP, fotokopi KK, surat kematian baik itu dari RS ataupun dari Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar wafat di tanggal sekian lokasinya dimana dan dalam keadaan apa.
Nantinya mereka, khususnya untuk korban yang meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta yang ditransfer langsung ke rekening oleh KPU RI.
Sedangkan untuk korban yang sakit, akan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kondisi yang bersangkutan.
Sembilan Korban
Sementara itu, hingga Senin (13/5) sudah ada sembilan korban yang laporannya sudah diterima oleh KPU Kubu Raya, belum termasuk satu korban atas nama Sulik yang meninggal pada Minggu (12/5). Sulik merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Batu Ampar.
“Kalau untuk status Pak Sulik, kami belum bisa memastikan. Sementara ini urus data yang sudàh masuk dan dalam tahap lengkapi berkas yang kurang, surat ahli waris dan nomor rekening,” kata Syarifah.
Sedangkan pihak keluarga Sulik, dalam hal ini diwakilkan Mustafa mengaku berharap betul perhatian dari KPU. Apalagi sepeninggalan Sulik, ia meninggalkan satu istri dan dua ank perempuan berusia 11 tahun dan 3 tahun.
“Kami pun, dari teman-teman dekat beliau mohonlah supaya pemerintah, bagaimana KPU memperhatikan keluarga korban,” katanya.
Hal itu wajar menurut Mustafa, sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian almarhum selama ini, apalagi bukan kali pertama bagi Sulik bertugas dalm penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya Sulik telah beberapa kali bertugas dan ia dikenal sebagai sosok yang dapat dipercaya serta bertanggung jawab.
Hal itulah yang menurut Mustafa cukup memberatkan Sulik, di mana ia harus mengemban tugas dan tangung jawab, serta memiliki beban moral yang besar atas tanggungjawab yang diembannya.
“Memang kalau proses pemilu, KPPS memang ngeluh, sampai subuh, kawan-kawan itu mulai dari pagi sampai besok paginya lagi. Setelah itu langsung di pleno kecamatan harus pertanggungjawabkan lagi, beban moral gak mereka tu sebagai ketua KPPS. Apalagi KPU dianggap tidak loyal atau dicurigai, jadi kawan-kawan dah bekerja sungguh-sungguh tapi masih diisukan yang ndak-ndak, mereka jadi agak beban,” tukas Mustafa.
Baca: Listrik Sering Padam, PLN Kalbar Minta Stop Main Layangan Apalagi Bertali Kawat
Baca: Warga Keluhkan Pemadaman Listrik, Baby Minta PLN Bersikap
Baca: Listrik Sering Padam Jelang Buka Puasa, Warga Mengadu ke Wakil Wali Kota Pontianak
Namun sebelumnya, menurut penuturan Mustafa, Sulik, memang mengidap sakit dibetes ringan sejak lama, meskipun masih bisa beraktivitas dan berkebun serta menjadi jadi Ketua PPS.