Mau Perpanjang SIM Saat Weekend, Yuk Kesini
Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan surat wajib yang dimiliki dan dibawa bila hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Mau Perpanjang SIM Saat Weekend, Yuk Kesini
PONTIANAK - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan surat wajib yang dimiliki dan dibawa bila hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Dan SIM sendiri harus dilakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM syaratnya sangat mudah, kalian hanya perlu membawa 1. Fotokopi KTP, 2. Surat kesehatan, dan 3. SIM lama yang masih berlaku.
Bagi yang hendak memperpanjang SIM pun tidak perlu untuk datang ke Kantor Polresta Pontianak, kalian bisa mendatangi Mobil SIM Keliling yang setiap harinya berkeliling kota Pontianak untuk melakukan pelayanan perpanjangan SIM.
Baca: BLACKPINK Umumkan Pemenang Kontes Kill This Love Dance Cover with Kia, Selamat Tim Indonesia!
Baca: Hasil Pleno KPU Provinsi Kalbar, Jokowi Ungguli Prabowo di Kalbar
Baca: Sah! Empat Calon Anggota DPD RI Dapil Kalbar Peraih Suara Terbanyak
Untuk di hari ini, Sabtu (11/5/2019) Pelayanan Mobil SIM Keliling hari ini standby di RRI Pontianak Jl. Jend. Sudirman Kec. Pontianak Kota, dari jam 09.00 s/d 12.00 WIB
Jadi bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM silahkan langsung datang saja kelokasi tersebut dengan membawa berbagai persyaratan yang ada.
Caption. ; mobil SIM keliling yang terparkir untuk melakukan pelayanan di jalan Jendral Sudirman Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-yang-terparkir-untuk-melakukan-pelayanan-di-jalan-jendral-sudirman-pontianak.jpg)