Polres Sambas Kembali Amankan Pelaku Pembawa Gula Ilegal
Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Polres Sambas Kembali Amankan Pelaku Pembawa Gula Ilegal
SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Hal itu berdasarkan laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Sambas. Dan telah di ungkap dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/105/V/2019/Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Mei 2019.
"Berdasarkan laporan itu, kita sudah mengamankan barang bukti dan tersangka. Dengan inisial AH (50) beserta barang buktinya," ungkap Prayitno, Jum'at (10/5/2019).
Baca: Peroleh Suara Terbanyak Ketiga di Ketapang, Gerindra Raih Enam Kursi
Baca: Pemprov Kalbar Akan Rombak 17 Kepala Dinas
Baca: Wakil Bupati Sekadau Aloysius Laksanakan Safari Ramadan ke Batu Pahat untuk Kali Kedua
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sambas, pihaknya telah mengamankan AH (50) dan barang buktinya.
AH di amankan di Jalan Raya Kartiasa, Kecamatan Sambas. Pada hari Rabu, (8/5) sekira pukul 21.30 Wib.
"Dari penangkapan tersebut, kita mengamankan 33 karung gula pasir yang di duga berasal dari Malaysia," katanya.
Berikut barang bukti yang di amankan oleh Satreskrim Polres Sambas.
A.33 karung gula pasir putih yang bertuliskan A1 FOR EXPORT Plase Stroee In Cool Dry Plase dengan berat kurang lebih 50 Kg/karung.
B. 1 unit mobil Toyota Kijang KF40 warna hitam dengan Nopol KB 1498 C, Nomor Rangka KF40-138502 dan Nomor Mesin 5K-9175863 beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
C. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 0315035 untuk 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF40 warna hitam dengan Nopol KB 1498 C, Nomor Rangka KF40-138502 dan Nomor Mesin 5K-9175863.