Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screenshoot Hael 1 

Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum.

Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.

"Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik," ujarnya.

Sepekan Setelah OTT

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK.

Menurut KPK, pengembalian uang itu dilakukan seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy (Rommy) dilakukan.

"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5).

OTT terhadap Rommy terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, terjadi pada 9 Maret 2019.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Febri.

Lukman memang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy hari ini. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Baca: Cipta Kondisi di Bulan Ramahan, Kanit Intelkam Galang Ketua DAD Air Besar

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pengkadan

Baca: Muhammad Rizky Abdili Terapkan Jadwal Untuk 1 Bulan Kedepan

Terima Rp 10 Juta

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved