Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK
Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Uang itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019 oleh KPK.
Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Romi.
Lukman Hakim Saifuddin disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman Hakim Saifuddin ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin, saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.
"Sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," sambungnya.
Nama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi, seusai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, pada 5 Maret 2019.
Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin. Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:
'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik, dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.'
Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan, sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat, dalam lima tahun terakhir.
Namun, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.
Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut. Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.