Pilpres 2019

Data 62,50%, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 Terbaru Kamis 2 Mei! Jokowi Tembus Angka Cantik, Prabowo?

data itu baru sekitar 62,50864% atau 508.414 dari total 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (*)

Baca: Oknum Perwira Polisi Kayong Utara Cabuli Gadis 13 Tahun, Ini Kronologinya

Baca: Peresmian Sentra Tenun Awan Berarak, Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Daerah

BPN Prabowo-Sandiaga Uno Lapor KPU ke Bawaslu Soal Situng

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) lantaran menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.

Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.

Saat ditanya pasal apa yang dilanggar KPU sehingga ia meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif, Dasco tak menjawab secara rinci.

Ia hanya mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia seperti dikutip dari Kompas.com(*)

Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved