Pilpres 2019
Data 62,50%, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 Terbaru Kamis 2 Mei! Jokowi Tembus Angka Cantik, Prabowo?
data itu baru sekitar 62,50864% atau 508.414 dari total 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Data 62,50%, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 Terbaru Kamis 2 Mei! Jokowi Tembus Angka Cantik, Prabowo?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus memperbarui real count atau hitungan nyata Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden & Wakil Presiden RI 2019 tingkat nasional di laman portal resmi KPU pemilu2019.kpu.go.id.
Hingga Kamis (02/05/2019) pukul 19.45 WIB, data itu baru sekitar 62,50864% atau 508.414 dari total 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Berdasarkan data Situng KPU RI, Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin masih mengunggul Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
C1 mencapai 62,50864%, Joko Widodo-Maruf Amin memperoleh sebanyak 53.534.444 suara atau 55,90%. Sementara itu, Prabowo-Sandiaga Uno meraih sebesar 42.233.069 suara atau 44,10%.
Baca: Jokowi & AHY Bertemu di Istana Merdeka! Apakah Sinyal Koalisi? Ini Penjelasan AHY & Komentar Netizen
Baca: Hasil Pilpres 2019 di Kalbar, Jokowi-Maruf Berpeluang Menang Atas Prabowo-Sandi, Selisih 360 Ribu
Baca: Artis Lolos Jadi Anggota Dewan, Tina Toon Mendapat Suara Tinggi di Pileg 2019! Anggota Tim Ahok Juga
Selisih suara Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dengan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno sekitar 11.301.375 suara.

Namun, perolehan suara dan prosentase itu masih bisa berubah hingga laporan yang masuk mencapai 100%.
Sebab, belum semua laporan masuk dari keseluruhan TPS.
Situng bukan hasil resmi, namun berupa gambaran saja.
Baca: Debat Sengit di Mata Najwa! Najwa Shihab Langsung Pegang Tangan Arief Poyuono & Adian Napitupulu??
Baca: Adian Napitupulu Beri Klarifikasi Soal Viral Video Siap Presiden Ala TKN, Ini Respon Arief Poyuono!
Hasil resmi adalah yang nanti ditetapkan oleh KPU berdasarkan hitung manual C1 pada 22-23 Mei 2019 mendatang.
Berikut sebaran suara Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno di Indonesia dan luar negeri hingga Kamis (02/05/2019) pukul 19.45 WIB:
WILAYAH | (01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof. Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN | (02) H. PRABOWO SUBIANTO - H. SANDIAGA SALAHUDIN UNO |
---|---|---|
(72,6%) | 305.094 | 1.739.858 |
(70%) | 2.822.229 | 2.425.046 |
(86,6%) | 347.424 | 2.165.275 |
(70,7%) | 877.227 | 1.390.539 |
(83,6%) | 733.727 | 989.174 |
(75,3%) | 1.486.873 | 2.145.059 |
(100%) | 582.564 | 585.583 |
(79,7%) | 2.299.642 | 1.552.962 |
(96,7%) | 481.016 | 277.045 |
(83,6%) | 463.114 | 383.526 |
(55,1%) | 1.818.464 | 1.660.754 |
(43,8%) | 5.032.890 | 6.701.798 |
(71,8%) | 12.118.290 | 3.516.921 |
(77,3%) | 1.275.674 | 573.686 |
(44,7%) | 7.324.597 | 3.663.951 |
(62%) | 1.567.041 | 2.610.253 |
(93,8%) | 2.205.567 | 195.993 |
(69,6%) | 667.220 | 1.383.368 |
WILAYAH | (01) Ir. H. JOKO WIDODO - Prof. Dr. (H.C) KH. MA'RUF AMIN | (02) H. PRABOWO SUBIANTO - H. SANDIAGA SALAHUDIN UNO |
---|---|---|
(81,5%) | 1.923.467 | 240.171 |
(88,7%) | 1.499.029 | 1.138.602 |
(81,1%) | 682.328 | 427.334 |
(62,4%) | 517.672 | 917.596 |
(69%) | 784.908 | 575.377 |
(74%) | 902.913 | 269.085 |
(58,9%) | 540.368 | 423.295 |
(79,4%) | 1.701.525 | 2.202.809 |
(97,8%) | 541.680 | 821.512 |
(97,9%) | 361.058 | 337.811 |
(91,4%) | 435.130 | 235.933 |
(50,1%) | 304.946 | 198.920 |
(66,4%) | 213.401 | 226.554 |
(5,4%) | 116.260 | 25.504 |
(18,1%) | 81.795 | 30.717 |
(83,7%) | 204.777 | 89.341 |
(54,4%) | 314.534 | 111.717 |
Disclaimer :
Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (*)
Baca: Oknum Perwira Polisi Kayong Utara Cabuli Gadis 13 Tahun, Ini Kronologinya
Baca: Peresmian Sentra Tenun Awan Berarak, Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Daerah
BPN Prabowo-Sandiaga Uno Lapor KPU ke Bawaslu Soal Situng
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) lantaran menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.
Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.
Saat ditanya pasal apa yang dilanggar KPU sehingga ia meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif, Dasco tak menjawab secara rinci.
Ia hanya mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia seperti dikutip dari Kompas.com. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :