Pengadilan Agama Sungai Raya Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Kegiatan tersebut disertai dengan peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengadilan Elektronik (E-Court) Pengadilan Agama Sungai Raya.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Pengadilan Agama Sungai Raya melakukan pencanangan zona integritas, Selasa (30/4).
Kegiatan tersebut disertai dengan peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengadilan Elektronik (E-Court) Pengadilan Agama Sungai Raya.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Hj Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas tersebut merupakan tahap pertama dari upaya membangun zona integritas sebagai miniatur program nasional reformasi birokrasi.
Hal itu dimaksudkan untuk mengikhtiarkan komitmen aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya, terhadap terwujudnya birokrasi yang bersih serta menghindari praktik-praktik birokrasi yang tidak sehat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengisyaratkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat yang berperkara maupun membutuhkan layanan pengadilan.
Tiyas menerangkan, dalam pencanagan tersebut ada dua hal yang ingin diungkapkan kepada masyarakat terkait dengan komiten yang dibuat.
Pertama, deklarasi atau pernyataan dari aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya yang telah siap membangun Zona Integritas.
Kedua, penandatanganan Pakta Integritas yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel, termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
“Kami menyadari dengan sepenuh hati bahwa deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini bukanlah semata-mata sebagai seremonial semata, melainkan sebuah janji yang tidak hanya disaksikan oleh para hadirin, namun yang lebih jauh adalah janji kepada Allah SWT, dan ini adalah komitmen kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tiyas.
Baca: Inilah Persyaratan Buat Akta Notaris Organisasi
Baca: Kapolres Sanggau Pimpin Sertijab Waka Polres dan Kasat Lantas
Menurutnya, keterbukaan dalam deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas ini dimaksudkan agar dalam ikhtiar bersama untuk membangun Zona Integritas di Pengadilan Agama Sungai Raya ini, dapat dipantau, dikawal, diawasi dan dibantu dalam kegiatan reformasi birokrasi.
Khususnya menciptakan budaya bersih dan bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dalam kesempatan ini kami juga meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan memfokuskan pola interaksi masyarakat pencari keadilan dengan aparatur Pengadilan,” terangnya.
Dengan demikian, dalam mengakses seluruh layanan pengadilan, masyarakat tidak perlu berinteraksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelayanan pengadilan.
Program pelayanan ini diciptakan Mahkamah Agung (MA) dan diterapkan oleh seluruh pengadilan di Indonesia untuk memastikan pengadilan dalam menyelenggarakan peradilan sesuai dengan asasnya, yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan.