Oknum ASN Pemprov Kalbar Perlakukan ABG Tak Senonoh, Midji Pastikan Pecat

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji.

Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
istimewa
KELUARGA - Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (baju putih) menemui pihak keluarga korban di ruang Ditreskrimum Polda Kalbar, Minggu (28/4) malam. IST 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID , TRIBUN - Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.

Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).

Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur. "KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.

Baca: Dewan Bantah Keras Statmen Plt Kadis PUTR Kabupaten Ketapang Terkait Kisruh Banjir di Dalam Kota

Baca: Wagub Ria Norsan Sebut Kalbar Provinsi Luas Tapi Minim Anggaran Pembangunan

Sebelumnya, oknum ASN di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial HW (53), dilaporkan ke Polda Kalbar karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), Minggu (28/4). Ayah korban, PN, mengatakan bahwa anaknya mengaku dipaksa dan diancam akan dibenturkan ke tembok jika menolak ajakan HW.

“Anak saya ini dipaksa. Kalau tak mau diperkosa, nanti kepalanya dibenturkan ke dinding. Anak saya dipaksa dan diancam,” kata PN yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini.

PN, yang juga penderita disabilitas ini, mengatakan anaknya sempat hilang sejak Rabu (24/4). Bahkan dirinya sempat melapor ke Polsek Pontianak Barat untuk mencari anaknya ini.

Sementara itu, ibu korban, IP mengatakan, anaknya pergi dari rumah tanpa memberitahu pihak keluarga, dan tanpa alasan. “Tidak ada masalah apa-apa. Cuma tak tahu kenapa dia pergi dari rumah,” ucapnya.

Setelah dilakukan pencarian selama lima hari, pihak keluarga kemudian berupaya mencari korban melalui media sosial. Akhirnya, pihak keluarga mengetahui keberadaan Na di daerah Pontianak Tenggara. Saat ditemukan, ibu korban mengaku anaknya ketakutan setiap kali melihat dirinya. Bahkan beberapa kali jatuh pingsan.

“Dia takut melihat saya, (padahal) mamaknya sendiri. (Seperti) Ndak kenal. Malah nangis,” tambahnya.

Menurut pengakuan anaknya, terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak tiga kali, di salah satu hotel melati di Kota Pontianak. “Ndak ade (cerita). Cuma kalau ditanya, (dia) pingsan. Setiap ditanya, pingsan. Dia takut dengan laki-laki,” tuturnya.

Namun, korban juga bercerita kepada ibu angkatnya, jika dirinya sempat diperkosa oleh pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, menyampaikan, bahwa awalnya merupakan laporan kehilangan anak, yang dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga.

“Lima hari yang lalu, korban meninggalkan rumah. Lalu kemudian ditemukan tadi siang (Minggu) sekitar jam dua oleh teman-teman kita di lapangan, dan ditemukannya pun di salah satu hotel di Pontianak,” ucapnya.

Veris menegaskan, saat petugas kepolisian menemukannya, korban bersama seorang laki-laki berinisial HW. “Jadi setelah dibawa ke Polda, dan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban. Diajak berbuat tidak senonoh,” imbuhnya.

Veris menjelaskan, bahwa korban tidak diculik. Sebab, berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa dirinya keluar dari rumah. “Saat ini, kita sedang mencari keterangan lainnya, apakah betul dia ini diculik, kemudian dipekerjakan, atau diperkosa, atau bagaimana. Ini yang belum selesai kita lakukan penyelidikan,” ucap mantan Kapolres Bengkayang ini.

Dia juga mengatakan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat, sehingga belum dapat dimintai keterangan. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terkait motif, serta bagaimana korban bisa berjumpa dengan pelaku.

“Pelakunya sendiri. Jika kita lihat di KTP, dia adalah seorang PNS. Kita hanya melihat fakta ya. Di KTP-nya itu PNS. Pelaku pun berdomisili di Pontianak,” katanya. Terduga oknum ini terancam dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved