Perusahaan Penunggak Pajak Sudah Kena Peringatan
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I, Markus Dalon menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Sebanyak 38 perusahaan penunggak pajak yang diundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor BPKPD Kalbar, Jumat (26/4/2019).
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I, Markus Dalon menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkam surat peringatan pada perusahaan yang menunggak pajak.
"Pertama bahwa proses penagihan pajak pada perusahaan sudah dilakukan melalui surat tertulis Banyak perusahan yang ditagih ada yang konfirmasi dengan membalas surat bahwa kendaraan yang ada sudah dijual dan alat berat itu pindah lokasi ke provinsi lain," ucap Markus Dalon.
Baca: 15 Perusahaan Sampaikan Alasan Nunggak Pajak Dihadapan Korsupgah KPK
Baca: 23 Perusahaan Penunggak Pajak Kalbar Abaikan Undangan KPK
Baca: Panggil Perusahaan Nunggak Pajak, KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar
Atas informasi seperti itu, Markus Dalon meminta penguatan secara dokumen. Ketika sudah rusak berat maka perusahaan harus membuat surat pernyataan bahwa rusak berat dan dilengkapi poto fisik kendaraan dan ada pernyataan diatas materai.
Kemudian kalau ditemukan bahwa kendaraan masih beroperasi maka akan ditindak dengan hukuman yang berat. "Kami ketika mempunyai tenaga yang cukup, akan langsung kelokasi mengeceknya. Kemudian apabila telah dijual, maka kami minta siapa pembelinya dan alamatnya dimana sehingga ada bukti dokumentasi jual beli," tehas Markus Dalon.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa pemilik, pertama mempunyai hak mengajukan pemblokiran di Samsat. Sehingga pembeli saat mau membayar pajak akan langsung balik nama.
Terhadap yang pindah lokasi antar daerah harus ada proses dan alat berat karena tidak melalui samsat ia minta bukti pengiriman barangnya.
"Perusahaan ini sudah diberikan surat peringatan susulan kedua, tapi tidak ada yang membayar juga dan tidak ada ittikad baik. Bahkan ada perusahaan yang membeli puluhan kendaraan truk tanpa registrasi, itu samajuga dengan ilegal," tambahnya.
Pada pertemuan ini, Markus Dalon meminta semua pihak perusahaan untuk taat akan aturan membayar pajak.