Panggil Perusahaan Nunggak Pajak, KPK Turun Tangan Bantu BPKPD Kalbar
Ia menegaskan langkah Korsupgah KPK ini adalah ikut membantu mengoptimalisasi pendapatan daerah
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar dalam menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak, khususnya kepada perusahaan-perusahaan.
“Kita mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar segera menyelesaikan penunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada,” kata Kepala Satuan Tugas (Kastgas) Korsupgah Wilayah Kalbar, Sugeng Basuki yang hadir saat pemanggilan 38 perusahaan penunggak pajak oleh BPKPD Kalbar, Jumat (26/4/2019).
Ia menegaskan langkah Korsupgah KPK ini adalah ikut membantu mengoptimalisasi pendapatan daerah. Setelah Tim Korsupgah mendapat data dari BPKPD Kalbar, ternyata banyak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
"Maka dari itu hari ini kita undang perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotornya. Kita juga ingin mencari tahu permasalahannya seperti apa dan apa kendalanya sehingga mereka menunggak membayar pajak," kata Sugeng Basuki.
Setelah melakukan koordinasi, ternyata ditetemukan kendalanya bahwa perusahaan beralasan kendaraan sudah dijual dan balum balik nama oleh pembelinya. Alasan lainnya adalah kendaraan sudah tidak beroperasional lagi.
"Kita meminta ini semua harus diclearkan, kalau memang kendaraan itu sudah dijual maka perusahaan harus melapor pada Samsat agar tidak menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut," imbuhnya
Baca: Mahasiswa IAIN Pontianak Antusias Ikuti Talk Show BKKBN yang Disampaikan Kusmana
Baca: Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ Tuai Penolakan Dua Kepala Daerah di Kalbar
Apabila kendaraan sudah tidak beroperasi, kata dia harus dilaporkan sesuai dengan dokumen yang diperlukan oleh Samsat untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar tidak beroperasi.
"Para penunggak pajak ini harus melunasi pajak mereka, pajak ini sanksinya ada dua. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau sanksi administrasi ini berupa denda, tapi kalau administrasi tidak dibereskan maka sanksi pidana harus diterapkan," tegas Sugeng.
Ia berharap adanya pertemuan yang dilakukan ini dapat memberikan kesadaran pada seluruh perusahaan untuk membayar pajak dengan sukarela tanpa harus diambil tindakan oleh pemerintah.