Live Streaming Kesaksian Audrey Pontianak Pada Hotman Paris di Inews TV Pukul 21.00
Hotman Paris Undang Audrey & Keluarganya di Hotman Paris Show, Netizen Malah Mencibir Audrey
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Dipicu Dendam
Sempat dikabarkan masalah asmara menjadi pemicu utama terjadinya kasus ini.
Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres.
Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang
Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.
Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.
"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.
Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menteri Muhadjir Ungkap Fakta Tak Seperti di Medsos
Sudah dua kementerian yang hadir langsung di Pontianak untuk melihat kasus yang terjadi yaitu pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap seorang siswi SMP dengan tujuan memberikan dukungan moral maupun melihat secara langsung penanganan kasus yang terjadi yang kini telah ditangani pihak Polresta Pontianak.
Sehari sebelumnya, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang datang melihat korban di rumah sakit, kali ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy yang kembali hadir memberikan dukungan moril pada korban.
Setiba di Pontianak, Muhadjir langsung ke Mapolres Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi dua minggu lalu tepatnya, Jumat (29/3).
Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).
Muhadjir, meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan
"Serahkanlah urusannya ke pihak yang berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan pihak Kapolresta menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai dengan aturan yang ada," ucap Muhadjir saat diwawancarai awak media di RS Promedika Pontianak.
Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban , Muhadjir memastikan Audrey saat ceria.
"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik." ucap Muhadjir menjelaskan pertemuannya dengan AU diruang perawatan.
Sebelumnya saat di Mapolresta Pontianak, Muhadjir menyayangkan, kejadian kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial. Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.
Lanjut disampaikannya, isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan para pelaku merusa kewanitaan korban. Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum yang ada.
Tegas disebut Muhadjir kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri, mencontohkan terkait auratnya (AU) yang dirusak oleh pelaku yang tidak terbukti padahal yang menyita perhatian ini adalah masalah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir Effendy (pakai topi) keluar dari ruangan tempat AU (siswi SMP korban kekerasan di Pontianak) dirawat di Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) siang.
Pada kesempatan yang sama ia mengimbau semuanya harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas.
Muhadjir mengingatkan setiap peer group atau peranan kelompok teman sebaya dalam perkembangan remaja, teman sejawat, teman sepermaianan juga harus digunakan sebaikanya.
Peer grup tidak untuk maksud yang tidak baik, bahwa peer grup atau kelompok teman sebaya itu suatu hal yang niscaya dihindari kalangan anak-anak remaja terutama anak-anak yang mengalami puberitas.
"Saya minta orangtua dan guru betul-betul memantau kelompok siswa peer grup di masing-masing sekolahnya dan harus diarahkan. Jangan sampai digunakan untuk maksud-maksud menyimpang," ujar Mujadjir.
Ia juga memohon kepada orangtua tidak memberikan kebebasan anaknya menggunakan gadget atau yang lain dengan sering memeriksa apa isi yang ada di dalam gadget mereka.
Termasuk siapa teman berkomunikasinya, apa konten dan apa saja topik yang dibicarakan sehingga bisa dicegah kejadian seperti ini.
Pihak Audrey (Au) Minta Tujuh Pengacara Tangani Kasusnya dan Minta Visum Ulang
Sebanyak tujuh pengacara ditunjuk oleh keluarga korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 pelajar SMA terhadap AU (14) yang merupakan siswi SMP di Kota Pontianak.
Ketua Tim Pengacara Audrey, Daniel Adward Tangkau menjelaskan ia diminta pihak korban bersaa enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Pihaknya akan mengajukan visum ulang terhadap korban, sebab visum sebelumnya yang diumumkan pihak kepolisian negatif.
"Kami akan mengajukan visum ulang dan kami akan kawal kasus ini," tegas Daniel.
Ia menjelaskan tentunya pernyataan tentang adanya kekerasan bagian intim korban berasal dari korban itu sendiri.
Namun visum yang dilakukan tidak membuktikan bahwa adanya kekerasan maka kuasa hukum akan mengajukan visum ulang. (*)
Awkarin Wawancara 3 Saksi Kasus Audrey, Banyak Kejanggalan Terjadi Termasuk Soal Video Ini!
Selebgram Awkarin berhasil mewawancarai tiga saksi mata atas kasus diduga pengeroyokan Audrey.
Lewat akun Youtubenya Karin Novilda, Awkarin mengupas habis kejadian sebenarnya versi saksi mata.
Awkarin mengatakan tidak pantas jika kita hanya mendengar dari hanya sisi Audrey, kita juga harus mendengarkan dari sisi saksi.
Saat itu BN, DN dan SI menceritakan semua yang terjadi tentang kasus Audrey yang kini viral.
Ketiga saksi ini awalnya dituduh sebagai pelaku yang telah membuat Audrey masuk rumah sakit.
Namun kini mereka hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak polisi.
Menurut mereka kejadian sebenarnya tidak seperti hal yang diberitakan saat ini.
Mereka sangat terpukul dengan kejadian ini.
Tidak terlibat dalam perkelahian, mereka malah dituduh telah melakukan penganiayaan.

Akibat kasus ini mereka diteror hingga menyebabkan mereka takut untuk keluar rumah.
Baca: Upaya Diversi Gagal, Berkas Kasus Audrey Dilanjutkan, Kini Sudah P21
Baca: Babak Baru Kasus Audrey, Kuasa Hukum Ungkap Korban Akan di-USG Usai Keluar dari Rumah Sakit
Baca: Babak Baru Kasus Audrey, 4 UU Ini Paksa Penyelesaian Kasus Audrey Berakhir Diversi Alias Damai
Berdasarkan pengungkapan tiga saksi mata kasus Audrey ternyata banyak kejanggalan yang tidak seperti pemberitaan saat ini.
Inilah sejumlah kejanggalan dibeberkan tiga saksi mata kasus Audrey.
1. Terduga pelaku SL Tidak Ada di TKP
SL kini ditetapkan menjadi salah satu terduga pelaku yang diduga telah menganiaya Audrey.
Namun berdasarkan penuturan saksi, SL sama sekali menurut mereka tidak ikut berkelahi dan bahkan saat kejadian pun SL tidak ada di TKP saat perkelahian.
2. Awalnya Audrey yang Mengejek
3 saksi mata mengungkapkan awal mula kejadian ini terjadi saat si korban ejek para terduga pelaku.
Korban sering menyindir para pelaku di media sosial.
Kemudian berbuntutlah pada perkelahian.
3. Tak Ada Pengeroyokan
Korban jatuh karena saling dorong dengan para pelaku.
Tidak ada sama sekali tindak pengeroyokan di sana.
Sempat ada perlawanan dari korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

4. Tak Ada pencolokkan
BN salah satu saksi mata kejadian mengatakan saat perkelahian tidak ada yang namanya pencolokkan ke alat vital korban.
Itu sama sekali tidak benar menurutnya.
Hal itu juga bisa dibuktikan dengan hasil visum yang menyatakan bahwa memang tidak ada pengrusakan terhadap alat vital Audrey.
5. Sehari Setelah Perkelahian Audrey Kepergok Nongkrong
Sehari setelah kejadian, Audrey kepergok nongkrong di sebuah mall.
Dia bahkan sempat saling sindir di instagram.
Baca: Menteri Yohana Susana Yembise Sampai Turun Tangan Selesaikan Kasus Audrey, Langsung ke Pontianak
Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?
6. Keluarga Laporkan Pelaku Seminggu Setelah Kejadian
Seminggu dari kejadian, orangtua Audrey melapor ke polisi.
Audrey saat itu langsung rumah sakit.
7. Video Para Pelaku Nongkrong di Mall Sudah Lama
Sempat beredar video para pelaku nongkrong di sebuah mall, sedangkan korban terbaring lemah di rumah sakit.
Ternyata video itu diposting sudah lama, Februari 2019.
Postingan itu diunggah sebelum berita ini viral.
Kemudian direpost kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada awal Maret 2019.
Hal itu diungkapkan BN.
Dia mengatakan tidak benar mereka nongkrong baru-baru setelah teman-temannya dilaporkan.
BN dan 11 temannya yang lain semenjak dilaporkan polisi, mereka tak berani keluar rumah.
"Kami keluar rumah kecuali dipanggil pak polisi dan terima panggilan KPPAD," terang BN.
8. Video Boomerang Dibuat Sebelum Kasus Viral
3 Saksi Kasus Audrey mengatakan video boomerang yang mereka buat memang benar itu diambil dari kantor polisi.
Mereka ketika itu membuatnya saat berita acara pemeriksaan polisi.
"Waktu itu kita bosan dan enggak ada buat. Jadi kita buat boomerang. Dan sudah izin sama pak polisi di sana," ujar BN.
Namun boomerang itu mereka buat sebelum terjadi kasus Audrey Viral.
Menurut mereka tidak ada unsur mengejek korban atau ada niat lain.
Semata-mata ingin iseng saja saat di kantor polisi.
9. Dituduh menyogok hasil visum

Setelah hasil visum Audrey diumumkan, semua pihak menjadi bingung.
Pasalnya dengan pemberitaan heboh yang terjadi pada Audrey, namun hasil visum berbanding terbalik.
Banyak pihak menuduh para pelaku telah menyogok pihak polisi dan dokter.
Hal ini kembali dibantah 3 saksi mata.
"Kita punya uang berapa sih bisa menyogok polisi dan dokter. Ndak benar itu," ucap BN.
10. Tak Ada Buat Rencana Pengeroyokan
Mereka saat itu memang tengah ngumpul bareng di rumah temannya LA.
Waktu itu mereka ingin masak-masak bareng bukan merencanakan pengeroyokan.
"Waktu itu kita di rumah teman kita memang ingin masak-masak. Lalu tiba-tiba si Audrey ngajak ketemu. si Audrey awalnya ngajak ketemu malam lalu berubah jumat siang mau ngajak ketemu. Dia minta dijemput waktu itu," ujar BN kepada Awkarin. (*)