Pilpres 2019
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat e-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.
"Jadi saya pikir masyarakat jangan terlalu khawatir tentang penggunaan hak pilihnya karena UU dan aturan telah menjamin dan memperbolehkan bagi masyarakat kita meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb. Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.
Pukul 13.00 Tutup
Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi menyatakan, ada lima surat suara yang akan dicoblos masyarakat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilih yang masuk DPT dan DPTb dapat melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu pendaftaran paling lambat pukul 13.00 WIB.
Khusus untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00.
"Tutup pendaftaran jam 13.00 WIB. Orang yang sudah di dalam TPS mengantre untuk memilih, tetap diberikan kesempatan untuk memilih sampai selesai walaupun sudah lewat jam 13.00," katanya.
Dan jika ada yang mendaftar untuk menyoblos lewat pukul 13.00, kata Deni, maka tidak akan dilayani.
Kerawanan C6
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, pihaknya melakukan pemetaan kerawanan pendistribusian C6.
Pemetaan tersebut meliputi berhak atau tidaknya mendapatkan C6, kemudian yang menyampaikan C6 petugas atau bukan, dan pada saat menyampaikan ada tidaknya indikasi pelanggaran.
"Jadi distribusi C6 mulainya dimasa tenang, kita lihat nanti, tapi pengawasan untuk distribusi dilakukan oleh PTPS. Kemudian metodenya Waskat (pengawasan melekat). Bisa metodenya sampling, bagi TPS yang mungkin pemilihnya sedikit Waskat, tapi bagi pemilihnya banyak menggunakan sampling," katanya, Minggu.
Jika ada yang tidak terdaftar dalam DPT kemudian mendapatkan C6, kata dia, akan disampaikan ke pengawas desa dan pengawas desa meminta ke PPS untuk melakukan penindakan penanganan pelanggarannya.
Jika nantinya masyarakat tidak menerima formulir C6, tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kan ada Surat Edaran 635 KPU bagi yang tidak memiliki C6, sepanjang terdaftar di DPT maka boleh memilih dengan menunjukan surat identitas," tukasnya.
Pasang APK Terancam Pidana
Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, ada ancaman pidana bagi peserta Pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang.
"Di dalam PKPU 23 khusus untuk APK paling lambat H-1 dan menjadi kewajiban peserta Pemilu (menertibkan, red). Tapi kalau kemudian misalnya H-1 belum diturunkan oleh peserta Pemilu maka akam kewalahan untuk menertibkan itu, mestinya dihari H tidak ada lagi APK," ujar Faisal Riza, Minggu (14/4/2019).
Terlebih, lanjutnya, penertiban APK merupakan intruksi Bawaslu RI. "Intruksi Bawaslu RI menurunkan APK pada masa tenang mulai pukul 00.00 WIB," bebernya.
"Kalau pada H-1 masih ada tersisa saya kira langsung diturunkan saja. Kecuali dia pasang baru, kita harus investigasi. Artinya dia berkampanye, sanksinya pidana kampanye di luar jadwal," tukasnya.
Waktu Dua Hari
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak Isfiansyah menargetkan, pihaknya akan menyelesaikan penurunan APK di dua hari masa tenang.
"Kita memang targetkan untuk penurunan APK yang ada di seluruh wilayah Kota Pontianak di 6 Kecamatan, 5 Dapil dapat terselesaikan hingga tanggal 15 April, jikapun masih ada sisa-sisa kita berharap kepada masyarakat menginformasikan dimana lokasi yang terlewatkan," katanya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Pontianak menurunkan seluruh personel dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk menertibkan APK, termasuk melibatkan Satpol PP dan pihak terkait.
"Tadi malam juga kita melakukan mapping disejumlah titik ruas jalan yang billboard besar yang ada di Pontianak termasuk spanduk-spaduk kecil sepanjang titik ruas jalan Pontianak. Ada yang memang sudah diturunkan peserta Pemilu," ujarnya.
Penertiban APK, lanjutnya, dimulai dari pukul 05.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan hingga 16 April.
"Kita sudah menyurati peserta Pemilu dua kali untuk melakukan penurunan APK. Sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu melakukan penurunan," katanya.
Isfiansyah mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan patroli money politik.
"Kita juga akan melakukan patroli politik uang dan sudah dilakukan apel kesiapan. Tentu hari ini kita akan melakukan patroli melibatkan jajaran tingkat kecamatan bersama Kepolisian," katanya. (*)