Pilpres 2019

KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP

KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP. 

Cara Mencoblos

Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.

Namun bila sampai hari H pemilu, pemilih belum medapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS asalnya.
Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

TribunJogja.com melansir dari Kompas.com, formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00.

Hubungi KPPS

Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, Selasa (9/4/2019).

Lantas bagaimana bila hingga hari H pemilihan, seseorang belum mendapat firmulir C6?

Tunjukkan kartu identitas

Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.

Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.

"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.

Yuks! Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2019, Syarat & Jadwal Pencoblosan! Bisa Gunakan e-KTP

Yuks! Kenali Lima Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019:

* Syarat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved