Pilpres 2019
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KATA-KATA Bijak Pilpres 2019, Kenali Jenis Surat Suara, Cara Mencoblos dan Jangan Lupa Bawa e-KTP
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menunggu waktu.
Bagi mereka yang sudah memiliki hak suara diwajibkan menggunakan suaranya untuk memilih capres dan cawapres sekaligus wakil rakyat di daerah masing-masing.
Dikutip dari http://jogja.tribunnews.com Berikut Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019:
* Songsong Pilpres 2019 tertib, aman, damai, berkualitas, berintegritas, LUBERd dan Jurdil
* "Ingat...17 April 2019, hari Pemungutan pemilu 2019... Ayoo ke TPS..!!
* "Gunakan hak suara anda... Jangan lupa bawa C6 / KTP-el / suket anda
* "Jadilah pemilih cerdas & berkualitas pada pemilu Serentak2019.
* Selemah-lemah berpartisipasi dalam pemilu adalah hanya menggunakan hak pilih. Jadilah pemilih berdaulat, awasi pilkada, jaga suara kamu.
* Yuk Sobat Mantapkan hati dengan paslon pilihan kalian! Yuk bersama wujudkan PilkadaJujur PilkadaBermartabat
* Lawan politik uang karena itu adalah racun demokrasi. Hak pilih TIDAK BISA DIBELI dengan uang! Satu suara anda menentukan nasib daerah kalian 5 tahun ke depan.
* Gunakan hak suaranya untuk memilih dengan hati. Mari kita dukung pemilu 2019 dengan Jujur untuk Pilkada Bermartabat
* Jangan Golput!
* Semua harus berperan untuk majukan daerahnya masing-masing, minimal dengan ikut nyoblos. Bukan diam.
* Negara rusak bukan karena banyaknya orang jahat, tapi diamnya orang baik.
Baca: RAMALAN Roy Kiyoshi Pilpres 2019, Arah Ramalan Roy Kiyoshi ke Mana? Tonton Videonya
Cara Mencoblos
Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.
Namun bila sampai hari H pemilu, pemilih belum medapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS asalnya.
Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
TribunJogja.com melansir dari Kompas.com, formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00.
Hubungi KPPS
Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, Selasa (9/4/2019).
Lantas bagaimana bila hingga hari H pemilihan, seseorang belum mendapat firmulir C6?
Tunjukkan kartu identitas
Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.
Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.
"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.
Yuks! Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2019, Syarat & Jadwal Pencoblosan! Bisa Gunakan e-KTP
Yuks! Kenali Lima Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019:
* Syarat
- Mengantongi formulir C6 atau undangan memilih.
- Membawa kartu identitas e-KTP atau Suket.
- Jika C6 tak diterima, hubungi KPPS atau lewat Ketua RT.
- Jika hingga pencoblosan C6 tak diterima, datang ke TPS dan perlihatkan e-KTP atau Suket.
* Jadwal
- Pemilu digelar Rabu (17/4/2019).
- Dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Lima Surat Suara
- Capres/Cawapres (abu-abu).
- DPD (merah).
- DPR RI (kuning).
- DPRD provinsi (biru).
- DPRD kabupaten/kota (hijau)
Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Kamu Bisa Gunakan e-KTP! Ini Teknisnya
Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan memastikan masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya walaupun tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih.
Hingga kini, KPU terus melakukan distribusi C6 kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang pada H-1 belum menerima C6, kata dia, bisa berinisiatif menanyakannya kepada ketua RT setempat.
"Apabila masyarakat tidak dapat C-6, bukan berarti menghilangkan hak pilih. Masyarakat bisa mendatangani TPS terdekat sesuai tempat tinggal dengan membawa e-KTP. Ketika namanya terdaftar di DPT, maka hanya perlu membawa e-KTP atau Suket. Yakinlah, masyarakat akan dilayani menggunakan hak pilihnya," ujar Erwin, Minggu (14/4/2019).
Diterangkannya, ada perkembangan baru dalam aturan bahwa membawa C6 harus juga membawa e-KTP.
Menurutnya, ada pula surat edaran yang mengatur jika seseorang membawa C6 tapi tak membawa e-KTP.
Pemilik C6 boleh menggunakan hak pilihnya, dengan ketentuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meyakini si pemilik C6 adalah orang bersangkutan.
Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya tertera diformulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan e-KTP.
"Kalau sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa C6 boleh memilih dari jam 07.00-13.00 WIB. Begitu juga dengan A5 DPTb, asal terdaftar di KPPS," terangnya.
Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat e-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.
"Jadi saya pikir masyarakat jangan terlalu khawatir tentang penggunaan hak pilihnya karena UU dan aturan telah menjamin dan memperbolehkan bagi masyarakat kita meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb. Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 12.00-13.00 WIB," pungkasnya.
Pukul 13.00 Tutup
Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi menyatakan, ada lima surat suara yang akan dicoblos masyarakat yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilih yang masuk DPT dan DPTb dapat melakukan pencoblosan di TPS pada pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu pendaftaran paling lambat pukul 13.00 WIB.
Khusus untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00.
"Tutup pendaftaran jam 13.00 WIB. Orang yang sudah di dalam TPS mengantre untuk memilih, tetap diberikan kesempatan untuk memilih sampai selesai walaupun sudah lewat jam 13.00," katanya.
Dan jika ada yang mendaftar untuk menyoblos lewat pukul 13.00, kata Deni, maka tidak akan dilayani.
Kerawanan C6
Kordiv PHL Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, pihaknya melakukan pemetaan kerawanan pendistribusian C6.
Pemetaan tersebut meliputi berhak atau tidaknya mendapatkan C6, kemudian yang menyampaikan C6 petugas atau bukan, dan pada saat menyampaikan ada tidaknya indikasi pelanggaran.
"Jadi distribusi C6 mulainya dimasa tenang, kita lihat nanti, tapi pengawasan untuk distribusi dilakukan oleh PTPS. Kemudian metodenya Waskat (pengawasan melekat). Bisa metodenya sampling, bagi TPS yang mungkin pemilihnya sedikit Waskat, tapi bagi pemilihnya banyak menggunakan sampling," katanya, Minggu.
Jika ada yang tidak terdaftar dalam DPT kemudian mendapatkan C6, kata dia, akan disampaikan ke pengawas desa dan pengawas desa meminta ke PPS untuk melakukan penindakan penanganan pelanggarannya.
Jika nantinya masyarakat tidak menerima formulir C6, tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kan ada Surat Edaran 635 KPU bagi yang tidak memiliki C6, sepanjang terdaftar di DPT maka boleh memilih dengan menunjukan surat identitas," tukasnya.
Pasang APK Terancam Pidana
Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengungkapkan, ada ancaman pidana bagi peserta Pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang.
"Di dalam PKPU 23 khusus untuk APK paling lambat H-1 dan menjadi kewajiban peserta Pemilu (menertibkan, red). Tapi kalau kemudian misalnya H-1 belum diturunkan oleh peserta Pemilu maka akam kewalahan untuk menertibkan itu, mestinya dihari H tidak ada lagi APK," ujar Faisal Riza, Minggu (14/4/2019).
Terlebih, lanjutnya, penertiban APK merupakan intruksi Bawaslu RI. "Intruksi Bawaslu RI menurunkan APK pada masa tenang mulai pukul 00.00 WIB," bebernya.
"Kalau pada H-1 masih ada tersisa saya kira langsung diturunkan saja. Kecuali dia pasang baru, kita harus investigasi. Artinya dia berkampanye, sanksinya pidana kampanye di luar jadwal," tukasnya.
Waktu Dua Hari
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pontianak Isfiansyah menargetkan, pihaknya akan menyelesaikan penurunan APK di dua hari masa tenang.
"Kita memang targetkan untuk penurunan APK yang ada di seluruh wilayah Kota Pontianak di 6 Kecamatan, 5 Dapil dapat terselesaikan hingga tanggal 15 April, jikapun masih ada sisa-sisa kita berharap kepada masyarakat menginformasikan dimana lokasi yang terlewatkan," katanya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Pontianak menurunkan seluruh personel dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk menertibkan APK, termasuk melibatkan Satpol PP dan pihak terkait.
"Tadi malam juga kita melakukan mapping disejumlah titik ruas jalan yang billboard besar yang ada di Pontianak termasuk spanduk-spaduk kecil sepanjang titik ruas jalan Pontianak. Ada yang memang sudah diturunkan peserta Pemilu," ujarnya.
Penertiban APK, lanjutnya, dimulai dari pukul 05.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan hingga 16 April.
"Kita sudah menyurati peserta Pemilu dua kali untuk melakukan penurunan APK. Sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu melakukan penurunan," katanya.
Isfiansyah mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan patroli money politik.
"Kita juga akan melakukan patroli politik uang dan sudah dilakukan apel kesiapan. Tentu hari ini kita akan melakukan patroli melibatkan jajaran tingkat kecamatan bersama Kepolisian," katanya. (*)