Kasus AU Sudah Masuk Kejaksaan, Menteri Minta Semua Pihak Tidak Gegabah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menekankan semua pihak tidak boleh gegabah
Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat, pencurian yang berulang-ulang. Jadi sifat agresif anak-anak itu yang tidak bisa lagi disembuhkan itulah yang dibawa ke pengadilan.
Ataupun anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan.
Kejadian ini adalah lumrah, tidak hanya terjadi di Pontianak. Kemudian yang membuat heboh adalah bukan anak-anak ini tapi orang dewasa yang berada di luar lingkaran dan jangkauan anak ini.
Banyak fakta-fakta tidak benar diplintir, seolah-oleh benar. Misalnya adanya serangan pada bagian vital korban atau alat kelamin tapi bukti visum yang dilakukan dokter tidak ada.
Kemudian media sosial tidak mempunyai kode etik memberitakan pemberitaan yang ramah anak, tidak seperti media massa yang mempunyai kode etik dan menggali informasi dari berbagai pihak.
Namun disayangkan publik saat ini lebih percaya apa yang dituliskan oleh oknum dimesia sosial dibandingkan oleh media massa. Sehingga terjadi kegaduhan tentang kasus ini.
Saya melihat kedalam tentang kasus ini, sebetulnya tidak ada yang mengkhawatirkan, tapi akibat isu dimedia sosial yang tidak benar sehingga mengundang perhatian publik ini.
Memang harus didamaikan, tahap pertama ditingkat kepolisian gagal, maka harus dilakuka ditingkat kejaksaan, dan seterusnya. Tidak ada batasan melakukan diversi atau mendamaikan kedua belah pihak.
Sekali gagal, dua kali, gagal lagi, lakukan lagi. Bahkan Wali Kota ikut mendamaikan ini.
Nah saat ini, kasian kan baik ABH maupun korban sama-sama dibuli oleh netizen. Maka kasus anak ini harus diversi.
Sebab kalau diselesaikan diranah pengadilan akan menimbulkan dendam dari anak itu sendiri tapi kalau diversi maka akan terasa kekeluargaannya dan saling merangkul.
Dengan catatan, kalau ada luka, ada kerugian dan barang hilang ABH harus mengganti itu. Kalau memang salah anaknya maka minta.
Diversi tentunya tidak menghilangkan kesalahan ABH, kalau mereka salah maka harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya.