Kasus AU Sudah Masuk Kejaksaan, Menteri Minta Semua Pihak Tidak Gegabah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menekankan semua pihak tidak boleh gegabah

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
audrey epaper 15/4/2019 

Komisioner Komisi Perlindungan dan Penangan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyd menjelaskan saat ini pihaknya tengan konsentrasi terhadap pendampingan pada korban maupun tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lantaran terlibat dalam pengeroyokan terhadap AU (14).
Saat ini Alik, menjelaskan bahwa kelanjutan perkara sudah ada di tangan kejaksaan setelah adanya pelimpahan berkas dari Polresta Pontianak.
"Ketika nanti sudah P21 maka akan dilakukan langkah-langkah diversi, itulah yang utama dalam menangani kasus ini. Hari ini KPPAD berfokus pada tiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu anak sebagai korban untuk didampingi," ucap Alik usai pertemuan dengan menteri.

Pendanpingan yang diberikan KPPAD lakukan adalah psikologinya, itu sudah dimulai sejak pekan lalu, pihaknya melakukan kerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia Kalbar.
Pada kesempatan itu, Alik menjelaskan bahwa sepanjang 2019 setidaknya ada 60 kasus yang dilakporkan masyarakat pada KPPAD.

"Kasus anak yang ada di Kalbar sepanjang 2019 ini yang dilaporkan pada KPPAD ada 60 kasus, terbanyak adalah kasus kejahatan seksual dan hak asush anak," ujarnya.

Baru-baru ini kasus yang sempat menghebohkan lainnya selain kasus AU (14) juga ada kasus pencabulan oleh seorang ayah di Sungai Kakap terhadap lima anak gadisnya.

"Kasus yang di Kakap juga sudah diberikan pendampingan di mana seorang ayah mencabuli lima anak kandungnya. Hari ini kita sudah fokus mendampingi psikologi pada korban dan pendampingan lainnya," tambah Alik. (oni)

Damaikan Situasi

Pakar Hukum Peradilan Anak dan Dosen Binus Dr Ahmad Sofian mengatakan undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.

Ketiga adalah UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Nah dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan. Itulah yang disebut diversi.

Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar anak dengan anak. Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi.

Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.
Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.

Kenapa mereka disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak.

Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan di atas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu di bawa dalam sistem peradilan.

Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved