Kasus AU Sudah Masuk Kejaksaan, Menteri Minta Semua Pihak Tidak Gegabah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menekankan semua pihak tidak boleh gegabah
Kasus AU Sudah Masuk Kejaksaan, Menteri Minta Semua Pihak Tidak Gegabah
PONTIANAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menekankan semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus AU (14), siswi SMP yang diduga dianiaya sejumlah siswi SMA.
Ia meminta semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak-anak ini melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar para diduga pelaku tersebut juga bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya mengacu pada Peradilan Pidana Anak.
“Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yohana Susana Yambise saat kunjungan kerjanya di Pontianak, Senin (15/4).
Yohana mengaku datang ke Pontianak untuk melihat langsung penyelesaikan kasus yang menghebohkan jagat maya tersebut.
Yahana kemudian melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak, KPPAD, Kejaksaan hingga stakeholder lainnya.
Kemudian ia juga bertemu para pelaku dan saksi yang dibawa ke Kantor Wali Kota Pontianak.
"Saya sudah ketemu tiga tersangka dan saya mendengarkan langsung cerita yang sempat membuat mereka go nasional bahkan internasional. Ini memang menjadi perhatian kita para menteri semua, para pejabat termasuk masyarakat dan media," ucap Yohana.
Baca: Dikatain Tua di Foto Ini, Syahrini Bungkam Mulut Netizen dengan Sendal Mahal
Baca: Tim Pemenangan Patungan Bayar Saksi
Baca: Kebakaran Hebat Hanguskan Gereja Notre Dame, Inilah Detik-detik Puncak Menara Gereja Runtuh
Baca: Menteri Yohana: UU Sistem Peradilan Anak tidak Bisa Diganggu Gugat dalam Kasus Audrey
Ia menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak tersebut pasti akan ada upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dan mediasi karena dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya di bawah tujuh tahun sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.
Ia menambahkan, dari hasil pertemuan tadi, para tersangka bukan termasuk anak-anak yang nakal dan hanya terpengaruh sesama teman sehingga bisa melakukan itu.
“Saya sampaikan intinya kami merangkul anak tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaku mau pun korban,” ujarnya.
Menurut dia, anak-anak harus dilindungi oleh negara karena mereka masih mempunyai masa depan yang panjang.
“Kami harus merangkul keduanya, baik itu korban dan pelaku, karena kami yang membuat UU Perlindungan Anak tersebut. Dan fokus kami dalam hal ini pencegahan agar hal-hal ini jangan sampai terjadi kembali dikemudian hari,” tuturnya.
Dia tetap memberikan semangat kepada anak-anak tersebut, karena mereka masih punya masa depan yang panjang, dan mereka harus berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi, sehingga fokus pada belajar dalam mencapai cita-citanya.
"Saya mencegah jangan sampai hal ini terjadi lagi di kemudian hari, saya memberikan nasihat pada anak-anak ini bahwa mereka masih punya masa depan. Mereka berjanji pada saya tidak akan melakukan hal ini dan akan fokus belajar kedepannya sehingga tercapai cita-citanya," kata Yohana.
Yohana siap memberikan perlindungan, kalau ada yang mau kuliah, terus ada yang menghambat karena masalah ini maka laporkan saja padanya.
Ia akan koordinasi langsung di pusat, anak harus sekolah, kuliah dan lainnya.
"Saya sudah ingatkan bahwa harus lakukan sesuai UU dengan mediasi dan diversi. Tidak bisa diganggu gugat, ini adalah amanah UU. Yang harus dilakukan adalah diversi," tukasnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang memimpin pertemuan secara tertutup tersebut meminta meminta semua pihak khususnya para netizen menahan diri dan menyikapi dengan bijak terkait proses kasus ini.
"Semua pihak diharapkan memiliki rasa empati, baik pada ABH (Anak Berhadapan Hukum) maupun korban, mereka sama-sama anak di bawah umur. Penanganan kasus anak ada aturannya sendiri yang harus diketahui semua pihak," ujar Edi Kamtono usai pertemuan.
Penyelesaian secar humanis telah disampaikannya kala Rakor beberapa hari lalu, karena menghindari jangan sampai memberikan efek negatif pada mereka dikemudian hari.
“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.
Berkas P21
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, terhitung hari ini (Senin 15/4) pihaknya sudah meningkatkan penanganan kasus hukum dugaan penganiayaan pelajar SMP oleh tiga siswa SMA menjadi P21 atau berkas perkaranya sudah lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Kejari Pontianak.
“Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum) tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut, tinggal menunggu koordinasi dengan Kejari Pontianak. “Begitu pihak Kejari Pontianak sudah siap, maka kasusnya segera kami limpahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Pontianak, Rabu malam (10/4) telah menetapkan tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum), yakni masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) atas dugaan kasus penganiayaan AU, siswi SMP di Kota Pontianak.
Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
“Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut,” ujarnya.
Fokus Pendampingan
Komisioner Komisi Perlindungan dan Penangan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyd menjelaskan saat ini pihaknya tengan konsentrasi terhadap pendampingan pada korban maupun tiga orang anak yang telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lantaran terlibat dalam pengeroyokan terhadap AU (14).
Saat ini Alik, menjelaskan bahwa kelanjutan perkara sudah ada di tangan kejaksaan setelah adanya pelimpahan berkas dari Polresta Pontianak.
"Ketika nanti sudah P21 maka akan dilakukan langkah-langkah diversi, itulah yang utama dalam menangani kasus ini. Hari ini KPPAD berfokus pada tiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu anak sebagai korban untuk didampingi," ucap Alik usai pertemuan dengan menteri.
Pendanpingan yang diberikan KPPAD lakukan adalah psikologinya, itu sudah dimulai sejak pekan lalu, pihaknya melakukan kerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia Kalbar.
Pada kesempatan itu, Alik menjelaskan bahwa sepanjang 2019 setidaknya ada 60 kasus yang dilakporkan masyarakat pada KPPAD.
"Kasus anak yang ada di Kalbar sepanjang 2019 ini yang dilaporkan pada KPPAD ada 60 kasus, terbanyak adalah kasus kejahatan seksual dan hak asush anak," ujarnya.
Baru-baru ini kasus yang sempat menghebohkan lainnya selain kasus AU (14) juga ada kasus pencabulan oleh seorang ayah di Sungai Kakap terhadap lima anak gadisnya.
"Kasus yang di Kakap juga sudah diberikan pendampingan di mana seorang ayah mencabuli lima anak kandungnya. Hari ini kita sudah fokus mendampingi psikologi pada korban dan pendampingan lainnya," tambah Alik. (oni)
Damaikan Situasi
Pakar Hukum Peradilan Anak dan Dosen Binus Dr Ahmad Sofian mengatakan undang-undang yang dapat dipakai dalam menyelesaikan kasus ini adalah UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian UU 35 tahun 2014 revisi atas UU Perlindungan Anak.
Ketiga adalah UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bisa juga dipakai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Nah dari empat UU itu, sebetulnya menghendaki ketika terjadi konflik antara anak dengan anak maka yang perlu dilakukan adalah mendamaikan kedua belah pihak, keluarga dan masyarakat agar konflik yang ada tidak dibawa kepengadilan. Itulah yang disebut diversi.
Diversi itu, ruhnya mendamaikan situasi konflik sosial yang terjadi antar anak dengan anak. Akibat apa? Akibat dari salah menggunakan media sosial itu tadi.
Terlalu eforia, terlalu berlebihan menggunakan statement sehingga menimbulkan ketersinggungan.
Itu adalah kenakalan yang melampau batas atau melapaui norma sehingga merela bertengkar dan ingin ketemu didunia nyata menyelesaikannya. Sehingga terjadi kontak fisik antar pihak.
Kenapa mereka disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena adanya kontak fisik ada hukum yang ditabrak.
Maka berdasarkan empat UU yang telah disebutkan di atas harus ada upaya mendamaikan dalam menyelesaikannya, tidak perlu di bawa dalam sistem peradilan.
Sebetulnya sistem peradilan pidana anak itu, untuk kejahatan yang melampaui batas dari yang dilakukan oleh seorang anak.
Misalnya membunuh, menganiaya menyebabkan korban terjadi pendarahan, menyebabkan korbannya lumpuh, menyebabkan korbannya cacat, pencurian yang berulang-ulang. Jadi sifat agresif anak-anak itu yang tidak bisa lagi disembuhkan itulah yang dibawa ke pengadilan.
Ataupun anak itu merupakan residivis dan ancaman hukumannya sama dengan ancaman hukuman orang dewasa dan dianggap berbahaya kalau tidak dibina di lembaga pemasyarakatan.
Kejadian ini adalah lumrah, tidak hanya terjadi di Pontianak. Kemudian yang membuat heboh adalah bukan anak-anak ini tapi orang dewasa yang berada di luar lingkaran dan jangkauan anak ini.
Banyak fakta-fakta tidak benar diplintir, seolah-oleh benar. Misalnya adanya serangan pada bagian vital korban atau alat kelamin tapi bukti visum yang dilakukan dokter tidak ada.
Kemudian media sosial tidak mempunyai kode etik memberitakan pemberitaan yang ramah anak, tidak seperti media massa yang mempunyai kode etik dan menggali informasi dari berbagai pihak.
Namun disayangkan publik saat ini lebih percaya apa yang dituliskan oleh oknum dimesia sosial dibandingkan oleh media massa. Sehingga terjadi kegaduhan tentang kasus ini.
Saya melihat kedalam tentang kasus ini, sebetulnya tidak ada yang mengkhawatirkan, tapi akibat isu dimedia sosial yang tidak benar sehingga mengundang perhatian publik ini.
Memang harus didamaikan, tahap pertama ditingkat kepolisian gagal, maka harus dilakuka ditingkat kejaksaan, dan seterusnya. Tidak ada batasan melakukan diversi atau mendamaikan kedua belah pihak.
Sekali gagal, dua kali, gagal lagi, lakukan lagi. Bahkan Wali Kota ikut mendamaikan ini.
Nah saat ini, kasian kan baik ABH maupun korban sama-sama dibuli oleh netizen. Maka kasus anak ini harus diversi.
Sebab kalau diselesaikan diranah pengadilan akan menimbulkan dendam dari anak itu sendiri tapi kalau diversi maka akan terasa kekeluargaannya dan saling merangkul.
Dengan catatan, kalau ada luka, ada kerugian dan barang hilang ABH harus mengganti itu. Kalau memang salah anaknya maka minta.
Diversi tentunya tidak menghilangkan kesalahan ABH, kalau mereka salah maka harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya.