Pemilu 2019
Abu Bakar Ba'asyir Tak akan Gunakan Hak Pilih, Begini Aturan Bagi Orang yang Kampanyekan Golput
Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka.
"Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik," ujar Viryan.
Baca: Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Warga Bisa Gunakan e-KTP
Baca: Kenali Lima Jenis dan Warna Surat Suara di Pemilu 2019
Jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi 'oh, (pemilu) ini menarik ya', jadi tertarik," katanya.
Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.
Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. (*)