Pengakuan Terduga Pelaku soal Dugaan "Merusak" Organ Vital di Kasus Audrey Pontianak
Pengakuan Terduga Pelaku soal Dugaan "Merusak" Organ Vital di Kasus Audrey Pontianak
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Korban Trauma
Kasus diduga penganiayaan oleh beberapa siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Kota Pontianak yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit menjadi atensi publik, tidak hanya nasional bahkan mendunia.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sudah membesuk korban di rumah sakit tempat korban dirawat.
Diakuinya, korban memang mengalami traumatik ketika dirinya melihat langsung kondisi korban. Menurut penjelasan dari pihak keluarga, memang ada penganiayaan dan pengeroyokan oleh siswi-siswi SMA.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polresta Pontianak didampingi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.