Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!
Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! Apa yang diutarakan Ketua KPPAD Kalbar itu patut dipertanyakan.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan.
Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Kok pendapatnya gitu sih?
Baca: 7 Terduga Pelaku Tampik Ada Pengeroyokan Hingga Merusak Organ Vital Audrey
Baca: Akhirnya Presiden Jokowi Angkat Bicara, Perintahkan Kepala Kepolisian RI Usut Kasus Audrey
Baca: Audrey Dijenguk dan Didukung Dua Artis Ibukota, dari Pedangdut Sampai Raja Youtuber
triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa.
dev.boutique
Apakah KPPAD kalbar juga bakal melaporkan hotman paris ke polisi wkwkwk ?
Foto profil triyagus29
triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa
ikha_syahroni
@dhioirawan iya ih. Apa ada intimidasi ya. Hedehh. Hajar bang hotman. Jngan kecewakan netizen.
ozzeokto
@dhioirawan gokil netizen indonesia memang sangat kompak klo soal membully yg salah. Sampai2 akun pemerintah yg di serang menyerah dan memprivat akunnya.
Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensi persnya KPPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengab tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai. "Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.